Islam Media Newa.com ~ Dalam pembahasan tentang shalat berjamaah, kaum Wahabi seakan mewajibkan rapatnya shaf dalam shalat berjamaah. Sehingga menurut mereka supaya rapat harus menempelkan bahu dengan bahu orang di sebelahnya, mata kaki menempel dengan mata kaki orang di sebelahnya, lutut dengan lutut orang di sebelahnya.
Tentu hal itu akan sulit dipraktekkan, bahkan mustahil. Sehingga karena dorongan keinginan menempelkan mata kaki dengan mata kaki orang sebelahnya ketika shalat berjamaah, mereka terpaksa ngankang terlalu lebar karena orang di sebelahnya jaraknya agak renggang. Atau bahkan karena terlalu rapatnya shaf agar bahu menempel dengan bahu yang sering terjadi justru berdesakan sehingga saling bersenggolan ketika bergerak, mankala mengangkat tangan saat bertakbir antara ruku’ dan i’tidal yang bisa mengganggu kekhusukan dalam shalat.
Pertanyaannya, apakah shaf shalat yang tidak rapat berakibat membatalkan shalat berjamaah?
Inilah hadits tentang merapatkan dan meluruskan shaf dalam shalat berjamaah:
Tentu hal itu akan sulit dipraktekkan, bahkan mustahil. Sehingga karena dorongan keinginan menempelkan mata kaki dengan mata kaki orang sebelahnya ketika shalat berjamaah, mereka terpaksa ngankang terlalu lebar karena orang di sebelahnya jaraknya agak renggang. Atau bahkan karena terlalu rapatnya shaf agar bahu menempel dengan bahu yang sering terjadi justru berdesakan sehingga saling bersenggolan ketika bergerak, mankala mengangkat tangan saat bertakbir antara ruku’ dan i’tidal yang bisa mengganggu kekhusukan dalam shalat.
Pertanyaannya, apakah shaf shalat yang tidak rapat berakibat membatalkan shalat berjamaah?
Inilah hadits tentang merapatkan dan meluruskan shaf dalam shalat berjamaah:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah dia bersabda: “Lurus rapatkan shaf kalian, karena lurus rapatnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan tegaknya shalat.” (HR. Bukhari No. 690. Muslim No. 433)
Sedangkan, ulama lain mengatakan, merapatkan shaf adalah sunah saja.
Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’I, dan Malik. (‘Umdatul Qari, 8/455).
Bahkan Imam An Nawawi mengklaim para ulama telah ijma’ atas
kesunahannya.
Berikut perkataannya:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى اِسْتِحْبَاب تَعْدِيل الصُّفُوف وَالتَّرَاصّ فِيهَا
“Ulama telah ijma’ (aklamasi) atas sunahnya meluruskan shaf dan
merapatkan shaf.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/384. Mauqi’ Ruh A
Islam)
Apa yang dikatakan Imam An Nawawi ini, didukung oleh Imam Ibnu Baththal dengan perkataannya:
تسوية الصفوف من سنة الصلاة عند العلماء
“Meluruskan Shaf merupakan sunahnya shalat menurut para ulama.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 2/344. Dar Ar Rusyd)
Alasannya, menurut mereka merapatkan shaf adalah untuk penyempurna dan pembagus shalat berjamah sebagaimana diterangkan dalam riwayat yang shahih. Hal ini dikutip oleh Imam Al ‘Aini, dari Ibnu Baththal, sebagai berikut:
لأن حسن الشيء زيادة على تمامه وأورد عليه رواية من تمام الصلاة
“Karena, sesungguhnya membaguskan sesuatu hanyalah tambahan atas
kesempurnaannya, dan hal itu telah ditegaskan dalam riwayat tentang
kesempurnaan shalat.” (‘Umdatul Qari, 8/462)
Riwayat yang dimaksud adalah:
أقيموا الصف في الصلاة. فإن إقامة الصف من حسن الصلاة
“Aqimush Shaf (tegakkan shaf) karena tegaknya shaf merupakan diantara pembagusnya shalat.” (HR. Bukhari No. 689. Muslim No. 435)
Imam An Nawawi mengatakan, maksud aqimush shaf adalah meluruskan, menyeimbangkan, dan merapatkan shaf. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/177. Maktabah Misykah)
Berkata Al Qadhi ‘Iyadh tentang hadits ini:
دليل على أن تعديل الصفوف غير واجب ، وأنه سنة مستحبة .
“Hadits ini adalah dalil bahwa meluruskan shaf tidak wajib, dia adalah sunah yang disukai.” (Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmal Al Mu’allim Syarh Shahih Muslim, 2/193. Maktabah Misykah)
Jadi, kesimpulannya meluruskan dan merapatkan shaf itu tidak wajib, ini berarati bahwa shaf yang tidak lurus dan tidak rapat tidak membatalkan shalat berjamaah.
Namun demikian meluruskan shaf dan merapatkannya dalam shalat berjamaah sebaiknya kita usahakan semampunya dan sewajarnya, sebaiknya tidak terlalu rapat sehingga berdesakan. Karena kalau terlalu rapat sehingga berdesakan justru bisa berakibat terganggunya kekhusukan dalam menegakkan shalat.
Sumber: di sini
BalasHapusHmmm. Kenapa gk jalanin aja sunnahnya? Kan lumayan dapet tambahan pahala.bukankah ahli sunnah itu artinya orang yg seneng mengerjakan sunnah?
Mau sampe kapan ribut terus.
BalasHapusJgn alergi sama sunnah akhi.
Yg perbuatan dianggap baik aja dilaksanain.kenapa giliran sunnah bilangnya (itu kan cuma sunnah) .
Mari sama2 perbaiki diri.hindari saling mencela.terus perbanyak amal makruf nahi mungkar.
Muslim hanya satu. Muslim is muslim. Not wahabi.not salafi.not muhammadiyah.not persis. Not NU. Muslim is MUSLIM.
Sunnah saja? Jenggot pun sunnah ,inilah kaum yg menyepelekan sunnah yg tidak mengikuti oara salaf. Kaum yg anda fitnah wahabi tidak mengatakan merapatkan wajib, dan praktek2 fitnah yg anda bilang di pembukaan, seperti mengangkang dan berdesakan hanya dilakukan orang2 yg baru mengenal sunnah. Penulis sholat di masjid2 tempat yg anda fitnah wahabi, mungkin bisa kesurupan karna banyak jin kebalnya...
HapusSunnah saja? Jenggot pun sunnah ,inilah kaum yg menyepelekan sunnah yg tidak mengikuti oara salaf. Kaum yg anda fitnah wahabi tidak mengatakan merapatkan wajib, dan praktek2 fitnah yg anda bilang di pembukaan, seperti mengangkang dan berdesakan hanya dilakukan orang2 yg baru mengenal sunnah. Penulis sholat di masjid2 tempat yg anda fitnah wahabi, mungkin bisa kesurupan karna banyak jin kebalnya...
HapusAlangkah lebih baik bila kita memenuhi keinginan Allah, yaitu menyempurnakan shalat, disamping juga berarti memenuhi hak dari jamaah lain yang ingin sempurna shalatnya.
BalasHapusJangan cari celah untuk membenarkan yg salah.. ikuti sunnah itu lebih baik.. setiap masjid yg saya beribadah didalamnya banyak sekali yg tidak mau merapatkan shaf.. sudah dikatakan jika ada celah maka akan diisi setan. dan jika sudah diberi tahu oleh imam namun masih ngotot tidak mau merapatkan shaf. maka shaf tersebut akan diisi oleh malaikat dan orang tersebut diputus pahala shalat jamaah nya (dianggap shalat sendirian). Wallahualam
BalasHapus