Shaf Tidak Rapat, Tidak Membatalkan Shalat Berjamaah

Islam Media Newa.com ~ Dalam pembahasan tentang shalat berjamaah, kaum Wahabi seakan mewajibkan rapatnya shaf dalam shalat berjamaah. Sehingga menurut  mereka supaya rapat harus menempelkan bahu dengan bahu orang di sebelahnya, mata kaki menempel dengan mata kaki orang di sebelahnya, lutut dengan lutut orang di sebelahnya.


Tentu hal itu akan sulit dipraktekkan, bahkan mustahil. Sehingga karena dorongan keinginan menempelkan mata kaki dengan mata kaki orang sebelahnya ketika shalat berjamaah, mereka terpaksa ngankang terlalu lebar karena orang di sebelahnya jaraknya agak renggang. Atau bahkan karena terlalu rapatnya shaf agar bahu menempel dengan bahu yang sering terjadi justru berdesakan sehingga saling bersenggolan ketika bergerak, mankala mengangkat tangan saat bertakbir antara ruku’ dan i’tidal yang bisa mengganggu kekhusukan dalam shalat.



Dalam shalat berjamaah, posisi kaki seperti dalam gambar di atas salah menurut Wahabi.

Pertanyaannya, apakah shaf shalat yang tidak rapat berakibat membatalkan shalat berjamaah?
Inilah hadits tentang merapatkan dan meluruskan shaf  dalam shalat berjamaah:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ

Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah dia bersabda: “Lurus rapatkan shaf kalian, karena lurus rapatnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan tegaknya shalat.” (HR. Bukhari No. 690. Muslim No. 433)
Sedangkan, ulama lain mengatakan, merapatkan shaf adalah sunah saja. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’I, dan Malik. (‘Umdatul Qari, 8/455). Bahkan Imam An Nawawi mengklaim para ulama telah ijma’ atas kesunahannya.

Berikut perkataannya:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى اِسْتِحْبَاب تَعْدِيل الصُّفُوف وَالتَّرَاصّ فِيهَا

“Ulama telah ijma’ (aklamasi) atas sunahnya meluruskan shaf dan merapatkan shaf.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/384. Mauqi’ Ruh A Islam)

Apa yang dikatakan Imam An Nawawi ini, didukung oleh Imam Ibnu Baththal dengan perkataannya:

تسوية الصفوف من سنة الصلاة عند العلماء

“Meluruskan Shaf merupakan sunahnya shalat menurut para ulama.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 2/344. Dar Ar Rusyd)
Alasannya, menurut mereka merapatkan shaf adalah untuk penyempurna dan pembagus shalat berjamah sebagaimana diterangkan dalam riwayat yang shahih. Hal ini dikutip oleh Imam Al ‘Aini, dari Ibnu Baththal, sebagai berikut:

لأن حسن الشيء زيادة على تمامه وأورد عليه رواية من تمام الصلاة

“Karena, sesungguhnya membaguskan sesuatu hanyalah tambahan atas kesempurnaannya, dan hal itu telah ditegaskan dalam riwayat tentang kesempurnaan shalat.” (‘Umdatul Qari, 8/462)
Riwayat yang dimaksud adalah:

أقيموا الصف في الصلاة. فإن إقامة الصف من حسن الصلاة

“Aqimush Shaf (tegakkan shaf) karena tegaknya shaf merupakan diantara pembagusnya shalat.” (HR. Bukhari No. 689. Muslim No. 435)

Imam An Nawawi mengatakan, maksud aqimush shaf adalah meluruskan, menyeimbangkan, dan merapatkan shaf. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/177. Maktabah Misykah)
Berkata Al Qadhi ‘Iyadh tentang hadits ini:

دليل على أن تعديل الصفوف غير واجب ، وأنه سنة مستحبة .

“Hadits ini adalah dalil bahwa meluruskan shaf tidak wajib, dia adalah sunah yang disukai.” (Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmal Al Mu’allim Syarh Shahih Muslim, 2/193. Maktabah Misykah)
Jadi, kesimpulannya meluruskan dan merapatkan shaf itu tidak wajib, ini berarati bahwa shaf yang tidak lurus dan tidak rapat tidak membatalkan shalat berjamaah.

Namun demikian meluruskan shaf dan merapatkannya dalam shalat berjamaah sebaiknya kita usahakan semampunya dan sewajarnya, sebaiknya tidak terlalu rapat sehingga berdesakan. Karena kalau terlalu rapat sehingga berdesakan justru bisa berakibat terganggunya kekhusukan dalam menegakkan shalat.

Sumber: di sini

Beginilah Cara Mengkhitan Anak Perempuan

Islam Media News.com ~ Para ulama telah menjelaskan dalam berbagai kitab mereka menganai tata cara mengkhitan perempuan. Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof Dr Hj Huzaimah Y Tanggo meringkasnya dalam bukunya, "Fikih Anak".

Berikut adalah pendapat para ulama mengenai taca cara khitan perempuan:

Al Mawardy mengatakan, “Khitan bagi wanita itu dengan memotong kulit yang menutupi bagian atas farjinya, di atas tempat masuknya zakar. Bentuknya seperti jengger ayam jantan. Yang wajib dipotong adalah kulit bagian atasnya tanpa mencabutnya (tanpa menghilangkan semua)”

Imam al-Haramayn mengatakan, “Yang perlu dalam mengkhitan wanita adalah asal memenuhi apa yang disebut khitan.”

Sedang menurut Syaikhul Islam Ibn Taimiah bahwa mengkhitan wanita adalah dengan memotong kulit bagian atas farjinya yang bernentuk seperti jengger ayam jantan.
Jadi, berdasarkan pendapat tersebut, khitan wanita itu adalah dengan memotong sebagian kulit yang telah diisyaratkan di atas tanpa mencabutnya atau tidak berlebihan dalam memotongnya. Sebab nabi Muhammad saw pernah mengatakan kepada wanita yang biasa mengkhitan wanita di Madinah, “Janganlah kamu berlebihan. Sebab itu lebih menguntungkan/menyenangkan wanita dan sangat disukai suaminya.”

Dalam satu riwayat yang disebutkan oleh Ruzain, “Janganlah kamu berlebihan. Sebab hal itu akan lebih menjadikan wajah berseri dan lebih menguntungkan laki-laki (suami)”

Syekh Abu Muhammad mengatakan, “Maksud hadits tersebut, bahwa jika tidak berlebihan dalam memotong, maka akan lebih memberikan kesegaran kepada muka dan bagus untuk kepuasan jimak.”

Jadi, khitan bagi wanita akan menambah kecantikan dan keindahannya, serta menambah keelokan dan keceriaan pada air muka. Hal tersebut tidak akan didapatkan oleh wanita-wanita yang tidak berkhitan.”

Kapan Waktunya?

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu yang pantas untuk mengkhitan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Di kalangan mahzab Syafi’i dikenal ada dua waktu. Pertama waktu wajib, dan kedua waktu istihbab/sunnah.

Adapun waktu wajib dikhitan adalah segera sejak mulai balig. Sedangkan waktu yang disunnahkan dimulai sejak kecil, dan waktu yang paling utama adalah pada hari ketujuh.  Sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah saw mengkhitan Hasan dan Husen pada hari tersebut. Jika tidak dapat dikhitan pada hari ketujuh, maka dilakukan pada hari keempat puluh. Jika tidak dapat dilakukan pada hari tersebut maka dapat diakhirkan sampai usia tujuh tahun. Tetapi jika masih belum dikhitan sampai ia dewasa, maka si anak mempunyai kewajiban untuk mengkhitan dirinya, kecuali jika ia tahu persis bahwa khitan akan mencelakakannya, maka kewajiban tersebut menjadi gugur.

Imam Nawawi menyebutkan bahwa mengkhitan anak sejak kecil itu hukumnya sunnah dan bukan wajib. Lalu ia mengatakan, “Itulah mazhab yang shahih dan masyhur mengenai masalah tersebut.”

Ibn al-Haj berkata, “Telah menjadi kebiasaan ulama dan orang-orang salaf bahwa mereka mengkhitan putra putrinya ketika menjelang dewasa/balig. Tetapi disebutkan dalam satu riwayat bahwa Nabi Muhammad saw mengkhitan Hasan dan Husen pada hari ketujuh atau sekitar itu. Sebetulnya masalahnya sederhana saja. Apapun yang dilakukan mukallaf adalah suatu ketaatan terhadap ajaran agama. Hal itu dikembalikan kepada tuntutan sebab/alasan, karena anak kecil tidak wajib ditaklif. Memotong sesuatu darinya sebelum berhak ditaklif merupakan penyiksaan –atau menyakitinya—dengan apa yang tidak semestinya diterapkan kepadanya sebelum waktunya. Adapun mengkhitan anak ketika masa puberteit (tamyiz) –atau menjelang dewasa (balig)—maka hal itu sudah wajib (sudah jelas kemaslahatannya). Sebab membuka aurat anak yang telah mencapai umur dewasa itu diharamkan. Akan tetapi mengkhitannya pun akan menimbulkan rasa sakit yang besar di samping sembuhnya pun agak lambat. Berbeda dengan anak kecil, rasa sakitnya sedikit dan sembuhnya pun lebih cepat.

Ringkasnya, bahwa mengenai waktu khitan itu mesti diperhatikan kemaslahatan anak. Kemaslahatannya menuntut untuk mengkhitannya ketika masih kecil dan sebelum besar atau dewasa. Sebab, jika telah besar, maka rasa sakitnya pun akan terasa lebih besar.

Shodiq Ramadhan

Sumber: Fiqih Anak, karya Prof Dr Hj Huzaimah Y Tanggo

Air Untuk Bersuci

Islam Media News.com ~ "Thaharah" menurut bahasa artinya bersih dan suci. Menurut istilah (Ahli Fiqih) berarti: membersihkan (diri dari) hadats atau najis, seperti mandi, berwudhu, atau bertayamum.

Air Untuk Bersuci

Air yang bisa dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:

1. Air hujan.
2. Air laut.
3. Air sungai.
4. Air sumur.
5. Air mata air (sumber).
6. Air es (salju).
7. Air embun.
Tentang air hujan berdasarkan firman Allah Swt:
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal: 11)

Tentang air laut, sabda Nabi Saw:
"Ia (laut itu) suci airnya, halal bangkainya." (HR Ibnu Hibban dan dikatakannya shahih, Ibnu Sakan, Turmudzi, dan al-Bukhari)

Tentang air sungai, air sumber, air es, dan air embun, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, ia berkata: "Rasulullah Saw ketika bertakbir dalam shalat diam sebentar sebelum membaca (fatihah). Saya bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang engkau baca?" Nabi Saw bersabda: "Aku membaca:
"Ya Allah, jauhkanlah diriku dari kesalahan sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkan diriku dari kesalahanku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Ya Allah, bersihkanlah diriku dari kesalahanku dengan air es dan embun." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Tentang air sumur, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahl, (yang mengatakan): "Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, engkau berwudhu dengan air sumur budha'ah, padahal orang banyak, orang yang haidh dan orang yang junub datang ke sana. Nabi Saw bersabda:
"Air itu suci, sesuatu tidaklah menajiskannya." (HR Turmudzi dan dishahihkan oleh Imam Ahmad dan lainnya).
Macam-macam Air

Air dibagi menjadi empat macam:

1. Air mutlak.
2. Air musyammas.
3. Air musta'mal.
4. Air mutanajjis.

Air mutlak adalah air yang suci lagi mensucikan dan tidak makruh dipakai untuk bersuci. Air mutlak ini bisa menghilangkan hadats dan najis.

Air musyammas adalah air yang terkena sinar matahari sampai panas. Air ini suci dan mensucikan, tapi makruh dipergunakan untuk bersuci. Air ini suci karena tidak terkena najis, namun makruh digunakan untuk bersuci berdasarkan hadits:
"Nabi Saw melarang Aisyah menggunakan air musyammas. Beliau bersabda: "Air itu bisa menimbulkan belang." 

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, Nabi Saw bersabda:
"Barangsiapa yang mandi dengan air musyammas, kemudian menjadi belang (supak), maka jangan menyalahkan yang lain kecuali dirinya sendiri."

Air musta'mal ialah air yang telah dipakai untuk bersuci. Air ini suci tetapi tidak mensucikan, tidak boleh dipakai untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya, masih tetap suci. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw:
"Allah menciptakan air itu suci, tidak ada sesuatupun yang menajiskannya, kecuali kalau sudah berubah rasa atau baunya."

Termasuk air suci yang tidak mensucikan adalah air yang bercampur dengan benda-benda suci yang merubah rasa dan baunya.

Air najis adalah air yang sedikit (atau banyak) yang terkena najis sebab bercampur dengan najis, baik keadaan berubah atau tidak. Tetapi jika air itu banyak, menjadi najis sebab bercampur dengan najis sampai berubah rasa dan baunya.

Yang dimaksud air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah, dan air banyak ialah kalau sudah sampai dua qullah. Ukuran dua qullah kurang lebih 500 pon Irak atau lebih kurang 200 liter.

Abiza el Rinaldi

Sifat Shalat Nabi (Bagian 1)

Islam Media News.com ~ Berikut akan kami sampaikan Sifat Shalat Nabi Saw berdasarkan pemahaman para ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

A. Berdiri Menghadap Kiblat

Shalat diawali dengan berdiri menghadap kiblat bagi orang yang mampu. Jika tidak mampu bisa dengan cara duduk atau tidur miring. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍِ قَالَ كَانَتْ بِيْ بَوَاسِيْرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَ جَنِْبٍ -- رواه البخاري

"Dari Imran bin Hushain ra ia berkata, "Pada saat aku terkena penyakit ambien, aku bertanya kepada Nabi Saw tentang caraku mengerjakan shalat." Maka Nabi Saw bersabda, "Shalatlah dengan cara beridiri, jika tidak mampu maka duduk, dan bila tidak mampu maka tidur miring." (Shahih al-Bukhari, I/376 [1066])

Hukum berdiri dalam shalat fardhu adalah wajib. Sedangkan pada shalat sunnah hukumnya adalah sunnah. Disebutkan dalam hadits:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍِ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَهُوَ قَاعِدٌ فَقَالَ مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ -- رواه البخاري

"Dari Imran bin Hushain ia bercerita, "Saya bertanya kepada Nabi Saw tentang shalat yang dilakukan seseorang sambil duduk. Nabi Saw menjawab, "Barangsiapa yang shalat sambil berdiri, maka itulah yang paling utama. Sedangkan shalat sambil duduk pahalanya setengah dari pahala shalat sambil berdiri. Dan shalat sambil tidur itu pahalanya setengah dari shalat sambil duduk." (Shahih al-Bukhari, I/375 [1064])

Ketika berada dalam perjalanan, misalnya di dalam perahu, bis, pesawat atau lainnya, dan tidak mungkin untuk beridiri maka boleh shalat sambil duduk.
"Dari Ibnu Umar ra ia berkata, "Nabi ditanya, bagaimana caraku shalat di atas perahu?" Beliau menjawab, "Shalatlah dengan cara berdiri, kecuali jika kamu takut tenggelam." (Sanad hadits ini shahih sesuai syarat yang ditetapkan Imam Muslim. Al-Mustadrak ala Shahihain, I/409 [1019], Sunan Baihaqi Kubra, III/155 [5277], termasuk hadits hasan)

Tata cara berdiri adalah kedua kaki diluruskan. Antara ujung keduanya direnggangkan kira-kira sejengkal, dan kedua tumitnya kira-kira empat jari. Wajah ditundukkan memandang ke arah tempat sujud. Kemudian membaca surat an-Nas sebagai permohonan agar dijauhkan dari godaan setan.

Di dalam kitab Bidayatul Hidayah disebutkan:

"Hendaklah kalian menghadap kiblat seraya meluruskan dua kaki dan tidak merapatkannya. Berdirilah dengan tegak kemudian membaca surat an-Nas sebagai permohonan agar dijaga dari godaan setan yang terkutuk." (Bidayatul Hidayah, 45)

Syaikh Nawawi menambahkan:
"Paling utama kepala ditundukkan, karena posisi itu dapat memudahkan untuk khusyu' serta lebih menjaga pandangan." (Maraqi al-Ubudiyyah, 45)

Setelah itu disunnahkan melafalkan niat. Tujuannya adalah untuk membantu niat dalam hati. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Kasyifah al-Saja Syarh Safinah al-Najah menjelaskan:
"Niat itu di dalam hati. Tidak wajib diucapkan dengan lisan. Akan tetapi mengucapkan niat hukumnya adalah sunnah untuk membantu hati menghadirkan niat." (Kasyifah al-Saja, 52)

Dalam beberapa kesempatan, Nabi Saw pernah melafalkan niat, misalnya dalam ibadah haji. Dijelaskan dalam hadits:
"Dari Anas ra berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw mengucapkan, Aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji." (Shahih Muslim, II/905 [185])

Konteks hadits di atas berbicara tentang persoalan haji. Akan tetapi shalat dapat di-qiyas-kan kepada haji. Jika ketika melaksanakan ibadah haji sunnah melafalkan niat, maka dalam shalat juga demikian, dianjurkan mengucapkan ushalli.

Lebih jelas lagi dijelaskan oleh Syaikh Hasan bin Ali Assaqqaf sebagai berikut:

"Melafalkan niat ketika akan takbiratul ihram adalah sunnah. Pada saat Nabi Saw bersabda, "Seluruh perbuatan tergantung niat", Nabi Saw tidak pernah bersabda, "Keraskanlah (lafalkanlah) niatmu." Oleh karena itu, orang yang hanya menghadirkan  niat dalam hatinya dan tidak diucapkan, maka shalatnya sah. Begitu pula apabila ia mengucapkannya dengan bibirnya, shalatnya juga sah dan ia telah melaksanakan perbuatan sunnah. Hal ini berbeda dengan pendapat segelintir orang yang mengatakan bahwa perbuatan itu bid'ah padahal di dalam beberapa ibadah yang lain Nabi Saw juga melakukannya. Misalnya, ketika beliau memperdengarkan kepada orang banyak pada saat melaksanakan ihram untuk haji. Yakni ucapan Nabi Saw, "Labbaika biumratin wa hajjin". Begitu pula ketika pada suatu saat Nabi Saw menemui Sayyidah Aisyah ra untuk sarapan pagi. Nabi Saw bertanya, "Apakah ada makanan?" Aisyah menjawab, "Tidak ada." Nabi Saw bersabda, "Kalau begitu aku akan berpuasa." (Shahih Muslim, [2771], Shahih Sifati Shalat al-Nabi, 68)

Bersambung ke Bagian 2

KH. Muhyiddin Abdusshomad  



Hukum Bermakmum Pada Imam Yang Tidak Fasih

Assalamu’alaikum. Wr Wb. Buya Yahya saya mau bertanya. Bagaimana hukumnya bermakmum kepada orang yang bacaannya tidak fasih ?

Jawaban :

Wa’alaikumsalam Wr Wb. Syarat menjadi imam adalah pertama, asalkan sholatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri dan kedua sah menurut makmum, maka dia bisa jadi imam untuk orang lain. Adapun jika sholatnya sah menurut imam dan tidak sah menurut makmum, maka dalam madzhab Syafi’i ada dua pendapat yang keduanya bisa diambil.

Pendapat pertama: (al-'Ibroh bi'tiqodil makmum), maksudnya jika sholat imam menurut makmum tidak sah seperti jika bacaan imam tidak fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam fatihah, maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak sah sholatnya jika bermakmum dengan imam tersebut.

Pendapat kedua: (Al'ibroh bi'tiqodil imam), maksudnya jika imam sudah sah menurut imam, maka siapapun boleh bermakmum dengannya, maka sholat makmum tetap sah biarpun dia biasa membaca bismillah dan imamnya ternyata tidak membacanya. Pendapat yang kedua inilah yang lebih layak dihadirkan saat ini untuk meredam perdebatan.

Ada beberapa tatakrama jadi imam yang harus diperhatikan diantaranya adalah tahu diri. Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam, sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam. Sebaliknya jika anda menemukam imam yang tidak bijak, maka anda jangan ikut-ikut tidak bijak, ambilah pendapat kedua dan sahlah sholat anda. Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki.

Wallahu a'lam bishshawab.

Dr. KH. Yahya Zainul Ma'arif / Buya Yahya

Awal Ramadhan dan Hari Raya Ikut Pemerintah atau Negara Lain?

Islam Media News.com ~ Setiap menjelang bulan Ramadhan, dan menjelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, di Negara kita selalu ramai, tentang siapa yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menetapkan waktu berpuasa dan waktu hari raya. Sebagian kecil ada yang menggunakan ilmu hisab, Aboge dan lain-lain. Akan tetapi mayoritas umat Islam, masih menggunakan cara yang syar’i, yaitu menggunakan metode rukyatul hilal bilfi’li. Berikut ini dasar-dasar mayoritas umat Islam Indonesia selalu menggunakan metode melihat bulan atau rukyatul hilal bilfi’li.
Soal: Apakah dasar menggunakan metode rukyatul hilal dalam menetapkan waktu puasa dan hari raya?
Jawab: Al-Qur’an al-Karim. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ. (البقرة : 189).
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah menjadikan keluarnya bulan sebagai waktu untuk menentukan ibadah seperti puasa dan haji, memulainya dengan melihat bulan. Al-Hafizh Ibnu al-‘Arabi al-Maliki berkata:
إذَا ثَبَتَ أَنَّهُ مِيقَاتٌ فَعَلَيْهِ يُعَوَّلُ ; لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِه ، فَإِنْ لَمْ يُرَ فَلْيُرْجَعْ إلَى الْعَدَدِ الْمُرَتَّبِ عَلَيْهِ، وَإِنْ جُهِلَ أَوَّلُ الشَّهْرِ عُوِّلَ عَلَى عَدَدِ الْهِلالِ قَبْلَهُ، وَإِنْ عُلِمَ أَوَّلُهُ بِالرُّؤْيَةِ بُنِيَ آخِرُهُ عَلَى الْعَدَدِ الْمُرَتَّبِ عَلَى رُؤْيَتِهِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ . وَرُوِيَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلاثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا. (الحافظ ابن العربي المالكي، أحكام القرآن 1/109).
“Apabila keluarnya bulan telah ditetapkan sebagai batas waktu, maka hal inilah yang harus dijadikan pegangan, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihat bulan.” Apabila bulan tidak dapat dilihat, maka hendaknya dikembalikan pada hitungan sesudahnya. Apabila awal bulan tidak diketahui, maka berpegangan pada hitungan bulan sebelumnya. Apabila awal bulan diketahui dengan rukyat (dilihat), maka akhir bulan ditetapkan berdasarkan hitungan mulai dilihatnya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila mendung menghalangi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30.” Diriwayatkan juga: “Apabila mendung menghalangi kalian, maka hitunglah 30 hari, kemudian berbukalah.” (Al-Hafizh Ibnu al-‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, juz 1 hlm 109).
Soal: Apabila bulan dapat dilihat di Negara lain semisal di Timur Tengah, akan tetapi tidak dapat dilihat di Indonesia, maka siapakah yang harus diikuti?
Jawab: Kita harus mengikuti hasil rukyat yang terjadi di Negara sendiri, bukan di Timur Tengah, hal ini didasarkan pada hadits:
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلالَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ: لا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
"Dari Kuraib: “Sesungguhnya Ummu Fadl binti al-Harits telah mengutusnya menemui Mu'awiyah di Syam. Berkata Kuraib:” Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; "Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan)?” Jawabku : "Kami melihatnya pada malam Jum'at".Ia bertanya lagi : "Engkau melihatnya (sendiri) ?" Jawabku: "Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu'awiyah Puasa". Ia berkata: "Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal) ". Aku bertanya: "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah (penglihatan) dan puasanya Mu'awiyah?” Jawabnya : "Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami". ( HR. Muslim [1087], Ahmad 1/306, Abu Dawud [2332], al-Tirmidzi [693], al-Nasa’i 4/131 dan Ibnu Khuzaimah [1916]).
Hadits di atas sangat tegas memberikan penjelasan, bahwa setiap daerah mengikuti hasil rukyatnya masing-masing dalam menentukan awal puasa dan hari raya. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Khuzaimah menegaskan: “Hadist di atas merupakan dalil atas wajibnya tiap-tiap penduduk negeri untuk berpuasa Ramadhan berdasarkan karena ru'yah mereka, bukan ru'yah selain (negeri) mereka". (Shahih Ibn Khuzaimah, juz 3 hlm 205).
Al-Imam Tirmidzi juga berkata :
وَالْعَمَلُ عَلىَ هَذَا الْحَدِيْثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ لِكُلِّ أَهْلِ بَلَدٍ رُؤْيَتُهُمْ
"Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama, bahwa sesungguhnya tiap-tiap penduduk negeri mempunyai ru'yah sendiri ". (Sunan al-Tirmidzi, juz 3 hlm 76).
Soal: Apakah puasa hari Arafah harus menunggu wukuf di Arafah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang?
Jawab: Berpuasa Arafah tidak harus menunggu orang-orang wukuf di Arafah, akan tetapi sesuai dengan rukyah di masing-masing daerah. Dalam hadits-hadits shahih ditegaskan:
وَعَن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم أَنَّهُ قَالَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan. Apabila mendung menghalangi kalian melihatnya, maka hitunglah 30 hari.” (HR. Ahmad 2/415, al-Bukhari [1909], dan lain-lain).
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :« صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ ».
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihat bulan. Apabila bulan tertutupi oleh mendung, maka hitunglah tiga puluh hari.” (HR. Muslim [1081]).
Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah di atas menunjukkan bahwa memulai ibadah puasa, idul fitri dan idul adha adalah dengan rukyat hilal, bukan dengan menunggu jamaah wukuf di Arafah. Kesimpulan ini diperkuat dengan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berikut ini: 
أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu berqurban.” ( HR. al-Tirmidzi [1507], dan Ahmad [4935]. Al-Tirmidzi berkata: “ Ini adalah hadist hasan shahih”. ).
Hadist di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama tinggal di Madinah selalu berkurban tanpa menunggu orang wukuf di Arafah, karena ibadah Haji memang belum disyariatkan pada waktu itu. Kesimpulan ini diperkuat dengan hadits berikut ini:
عَنْ أَنَسِ قَالَ: كَانَ لأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ من كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النحر
“Anas berkata: “Kaum Jahiliyah memiliki dua hari dalam setiap tahun untuk bersenang-senang. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah, beliau bersabda: “Kalian memang memiliki dua hari untuk bersenang-senang, dan Allah telah menggantikan yang lebih baik dari pada dua hari tersebut bagi kalian yaitu hari raya idul fitri dan idul adha.” (HR. Muslim [1767]).
Menurut para ahli sejarah bahwa Idul Fitri dan Idul Adha disyariatkan pada tahun pertama atau kedua Hijriah, sedangkan ibadah Haji baru disyariatkan pada tahun ke enam atau kesembilan Hijriah, sehingga untuk menentukan hari raya Idul Adha tidak harus menunggu jamaah haji wukuf di Arafah. Al-Imam an-Nawawi berkata : “ Haji disyariatkan pada tahun keenam, ada yang mengatakan tahun kesembilan Hijiriyah.” 
Kesimpulan di atas diperkuat oleh hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 
صيامُ يومِ عرفةَ : إِني أحْتَسِبُ على الله أن يُكَفِّرَ السنة التي بعدَه والسَّنَّة التي قبلَهُ
“Puasa hari Arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan penebus (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Muslim).
Hadits di atas memberikan anjuran agar berpuasa pada hari Arafah. Sedangkan orang yang sedang wukuf di Arafah, tidak disunnahkan baginya untuk berpuasa, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari itu. Kesimpulan bahwa puasa Arafah tidak tergantung dengan orang wukuf di Arafah, diperkuat dengan hadits berikut ini:
عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ، وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ.
Dari Hafshah binti Umar: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, puasa ‘asyura’, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An-Nasa’i 4/221, Abu Dawud [2452], Ahmad 6/289).
Dua hadist di atas saling menguatkan, dan menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan puasa Arafah adalah puasa 9 Dzulhijjah, bukan ketika orang wukuf di Arafah.. 
Soal: Sebagian orang ada yang berpuasa lebih dulu karena mengikuti penetapan puasa Negara lain, dan ada pula karena mengikuti penetapan sebuah Ormas keagamaan. Apakah tindakan orang tersebut dibenarkan dalam pandangan agama?
Jawab: Tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, berdasarkan dalil-dalil berikut ini. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ. (النساء : 59).
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. al-Nisa’ : 59).
Ayat di atas menegaskan, bahwa umat Islam wajib taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kepada ulil amri atau pemerintah. Kewajiban taat kepada pemerintah, termasuk dalam penentuan awal puasa dan hari raya. Dalam kitab-kitab tafsir diterangkan:
قَالَ سَهْلٌ بْنُ عَبْدِ اللهِ التُّسْتَرِيُّ : أَطِيْعُوا السُّلْطَانَ فِيْ سَبْعَةٍ : ضَرْبِ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَالْمَكَايِيْلِ وَاْلأَوْزَانِ وَاْلأَحْكَامِ وَالْحَجِّ وَالْجُمْعَةِ وَالْعِيْدَيْنِ وَالْجِهَادِ.
“Sahal bin Abdullah al-Tustari berkata: “Taatlah kalian kepada penguasa dalam tujuh perkara; 1) pembuatan mata uang dirham dan dinar, 2) takaran dan timbangan, 3) penetapan hukum-hukum, 4) haji, 5) Jum’at, 6) dua hari raya dan 7) jihad”. (Al-Qurthubi, al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an, juz 5 hlm 167; dan Abu Hayyan, al-Bahr al-Muhith, juz 3 hlm 290).
Keharusan mengikuti pemerintah dalam hal penentuan waktu ibadah, juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَة عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَابْنُ مَاجَه وَالتِّرْمِذِي وَصَحَّحَهُ
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Puasa kalian adalah hari kalian semua berpuasa. Idul fitri kalian, hari kalian beridul fitri. Idul adha kalian, hari kalian berkurban.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi dan menilainya shahih, dan Ibnu Majah).
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الهِa صَلَّى الهُe عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ: رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ .
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Idul fitri adalah ketika orang-orang beridul fitri. Idul adha adalah ketika orang-orang berkurban.” (HR. al-Tirmidzi [802]).
Dua hadist di atas menunjukkan pada dua hal:
  • Pertama, bahwa penentuan hari rayaIdul Fitrhi dan Idul Adha adalah wewenang pemerintah, bukan ormas atau yayasan.
  • Kedua, bahwa berpuasa dan berhari raya hendaknya bersama mayoritas masyarakat disekitarnya, tidak boleh menyelisihi mereka dengan sholat dan ibadah sendiri. Demikian ini diperkuat dengan atsar berikut ini:
وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ رَجُلَيْنِ فِي زَمَنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَأَيَا هِلالَ شَوَّالٍ فَأَفْطَرَ أَحَدُهُمَا وَلَمْ يُفْطِرْ الآخَرُ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ قَالَ لِلَّذِي أَفْطَرَ : لَوْلا صَاحِبُك لأَوْجَعْتُك ضَرْبًا.
Telah diriwayatkan bahwa dua orang laki-laki pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat bulan Syawal. Lalu salah satunya berbuka, sedangkan yang satunya tidak berbuka. Lalu hal itu sampai kepada Umar, maka Umar berkata kepada orang yang berbuka itu: “Seandainya bukan karena temanmu, pasti aku memukulmu hingga kesakitan.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz juz 25 hlm 204).
Dalam atsar di atas, Khalifah Umar bin al-Khattab menegur orang yang memulai Idul Fithri secara sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah. Hal itu menunjukkan bahwa untuk mengawali Idul Fithri atau puasa hendaknya menunggu keputusan pemerintah, bukan memutuskan sendiri-sendiri, meskipun ia telah melihat bulan Syawal.
Ahlussunnah Wal-Jama’ah selalu mengajak pada kebersamaan dan kerukunan dengan sesama Muslim, dan mentaati pemerintah, meskipun pemerintahan yang sewenang-wenang. Melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang memerintah dengan sewenang-wenang, termasuk tanda-tanda ahli bid’ah kaum Mu’tazilah dan Khawarij. Dalam kitab-kitab akidah diterangkan:
وَفِي التَّمْهِيْدِ لاِبْنِ عَبْدِ الْبَرِّ: ذَهَبَتْ طَائِفَةٌ مِنَ الْمُعْتَزِلَةِ وَعَامَّةِ الْخَوَارِجِ إِلىَ جَوَازِ مُنَازَعَةِ اْلإِمَامِ الْجَائِرِ
Dalam kitab al-Tamhid karya Ibnu Abdil Barr: “Sekelompok dari Mu’tazilah dan mayoritas Khawarij berpendapat, bolehnya melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sewenang-wenang.” (Al-Imam Ibrahim al-Laqani, Hidayah al-Murid li-Jauharah al-Tauhid, hlm 450).
Kesimpulan
Paparan di atas memberikan beberapa kesimpulan:
  • Pertama : untuk mengawali bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan dengan menggunakan metode rukyat dan hisab yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya dan yang berwenang dalam melakukannya adalah Pemerintah Indonesia dengan melibatkan seluruh ormas-ormas Islam.
  • Kedua : hendaknya seluruh rakyat Indonesia mengikuti hasil keputusan tersebut (sebagaimana dalam point pertama) demi persatuan umat dan menghindari perpecahan antara umat Islam. 
  • Ketiga : bahwa yang dimaksud puasa Arafah yang bisa menjadi penebus penebus (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan rukyat yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
Demikian hasil mudzakarah kami bersama beberapa ulama muda di Hotel Dalwa, Bangil Pasuruan Jawa Timur, beberapa waktu yang lalu. Wallahu a’lam.

Oleh : Ust. Muhammad Idrus Ramli

Sumber: di sini

Aurat adalah Sau-ataini (Qubul dan Dubur)

Islam Media News.com ~ Keyakinan saya bahwa aurat wanita hurriyyah (di luar shalat) adalah seluruh tubuhnya, sebagaimana nash dari Imam asy-Syafi’i . Tetapi terkadang saya dalam keadaan tertentu mesti mengenyampingkan keyakinan tersebut dan beralih mengikuti pendapat yang lebih longgar bahkan yang paling longgar. Yaitu bahwa aurat mereka adalah “qubul dan dubur saja”.


Keadaan tertentu yang saya maksudkan adalah saat berada di jalan raya. Menyetir kendaraan atau di dalam mobil yang sedang melaju di jalanan. Pada saat itulah saya harus beralih keyakinan bahwa aurat mereka adalah sau-atain (qubul dan dubur). Adapun alasannya adalah, jalanan negeri ini terlalu dipenuhi dengan wanita-wanita yang ‘telanjang’. Ke depan ada (maaf) pantat, samping kanan ada dada, samping kiri ada paha, belakang malah ada semuanya. Jika masih mengikuti pendapat madzhab maka saya harus memejamkan mata atau menundukkan kepala selama perjalanan dan saya bisa mati konyol menabrak sesuatu.


Lagi pula, jalan raya di negeri ini laksana rimba saja. Kalau di hutan sana banyak hewan-hewan buas yang bisa sewaktu-waktu menerkam Anda. Maka jalanan negeri ini tidak kalah kejamnya . Sewaktu-waktu bisa saja terjadi kecelakaan lalu lintas dan konon dalam satu jam ada satu orang yang mati karenanya.


Jika benar demikian maka dengan mengikuti pendapat yang longgar tersebut setiap saat jika mata melihat tubuh-tubuh wanita terbuka di jalan, tidak berdosa. Dan andaipun terkena nasib naas maka saya tidak dalam keadaan mata yang penuh dengan dosa. Dosa melihat aurat-aurat para wanita.


Tetapi ‘peralihan keyakinan’ terhadap aurat tersebut tidak dimaksudkan untuk ‘menikmatinya’, bersyahwat terhadapnya. Jadi jangan dibayangkan saya pergi ke Pantai Kute Bali yang penuh dengan turis-turis yang berbikini, lalu saya bilang: “Aurat wanita adalah depan sama pantatnya doang”, lalu saya ikut berjemur menikmati kemolekan tubuh bule-bule itu. Tidak. Peralihan hanya untuk menjaga agar mata tidak terjatuh dosa. Dan andai kecelakaan datang tiba-tiba, keadaan terakhir yang dibawa menghadap Allah tidak dalam sebuah kemaksiatan kepadaNya.  


KH. Muhajir Madad Salim



Hari Arafah dan Puasa Arafah Tak Boleh Beda?

Islam Media News.com ~ Tersiar kabar dari Pemerintahan Saudi Arabiah menetapkan bahwa wukuf di Arafah untuk jamaah haji tahun ini jatuh pada hari Jumat, tanggal 3 oktober 2014, itu artinya Pemerintah Saudi menetapkan hari itu sebagai tanggal 9 Dzulhijjah.


Tentunya keputusan ini diambil setelah melalui prosesnya yang ma’lum, dengan terlebih dahulu sebelumnya melakukan rukyat hilal untuk menentukan tanggal 1 Dzulhijjah. Hingga pada akhirnya menurut pemerintah Saudi 1 Dzulhijjah itu jatuh pada hari Kamis 25 September 2014.
Namun kabar berikutnya tersiar dari pemerintah kita setempat, melalui Kementrian Agama Republik Indonesia bahwa ternyata dari hasil rukyat yang dilakukan menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah itu jatuh pada hari Jumat 26 Sepetember 2014, itu artinya bahwa tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu, dan Ahadnya Idul Adha.


Perbedaan hasil rukyat kedua negara ini membuat ramai sebagian masyarakat Indonesia khususnya. Mungkin ada yang bingung, terutama dalam menentukan kapan kita yang di Indonesia ini melakukan puasa sunnah Arafah? Untuk seterusnya juga membingungkan, kapan kita berlebaran? Ikut Pemerintah Saudi atau Indonesia?


Hari Arafah dan Puasa Arafah


Hari Arafah adalah hari di mana semua jamaah haji melakukan puncak ritual haji dengan melakukan wukuf di Arafah, inilah yang dimaksud oleh Rasulullah SAW bahwa “Al-Hajju Arafah”; Haji itu Arafah. Dan hari Arafah itu bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah.


Jadi wukuf di Arafah itu harus bertepatan dengan dua hal: waktu dan tempat. Waktunya pada tangal 9 Dzulhijjah, dan tempatnya adalah di Arafah.


Sedangkan puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan oleh mereka yang tidak sedang melaksanakan wukuf di mana waktunya bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah, waktu di mana mereka yang sedang menunaikan ibadah haji melaksanakan wukuf di Arafah.


Jadi ada titik temu antara dua jenis ibadah ini (wukuf dan puasa) yaitu waktunya bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Dan yang perlu diketahui bahwa dua ibadah ini tidak saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Di mana ibadah wukuf akan tetap sah walaupun orang-orang di luar Mekkah sana tidak sedang melaksanakan ibadah puasa, dan sebaliknya ibadah puasa sunnah tanggal 9 Dzulhijjah itu tetap sah walaupun orang yang sedang berhaji itu tidak sedang wukuf.


Karena sangat mungkin bahwa mereka yang berhaji itu berhalangan untuk wukuf, karena dihadang musuh misalnya, bencana alam, atau kendala lainnya, atau mereka wukuf tapi waktunya salah, atau mereka wukuf pada waktunya tapi tempatnya salah, dst..


Jadi sekali lagi bahwa puasa Arafah bukan karena mereka wukuf, tapi puasa itu dilakuakan karena ia bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Pun begitu sebaliknya, wukuf itu dilakuakn bukan karena orang di luar sana puasa, tapi karena ia bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Karena standar ibadah kita adalah waktu.


Disebut hari Arafah untuk mengingatkan jamaah haji akan pentingnya hari ini, karena hari ini adalah intinya haji, di mana mereka diwajibkan untuk wukuf di Arafah, selebihnya maka sebenarnya hari ini bisa disebut dengan hari sembilan, dan puasa sunnah itu juga bisa disebut dengan puasa hari sembilan.


Menentukan Tanggal 9 Dzulhijjah


Disinilah letak permasalahannya, yaitu pada cara kita menentukan kapan jatuhnya tanggal 9 Dzulhijjah. Dan semua ulama menyepakati bahwa standar perhitungan ibadah ini adalah peredaran bulan.


Maka cara menentukannya sudah pasti dengan terlebih dahulu mengetahui kapan jatuhnya tanggal 1 Dzulhijjah. Maka dalam hal ini kita akan kembali diingatkan dengan bagaimana cara penentuan 1 Ramadhan, caranya sama persis, dan perbedaan ulama dalam hal ini juga sama persis.


Penentuannya bisa dengan metode rukyat ataupun hisab; hisab wujud al-Hilal atau juga Hisab Imkan ar-Ru’yah, atau gabungan dari keduanya. Hingga akhirnya kita akan menemukan perbedaan ulama pada masalah rukyat lokal atau Internasional; apakah setiap masyarakat harus mengikuti hasil perhitungan lokal, atau boleh juga mengikuti hasil dari negara Islam lainnya? Yang dalam bahasa fikihnya dikenal dengan sebutan wihdah al-Mathali’ wa ikhtilaf al-mathali’.


Setiap Negeri Boleh Memutuskan Sendiri


Lebih kurang ini adalah hasil dari perbedapatan ulama  dalam masalah penentuan awal bulan baru, kita tidak boleh menafikan bahwa banyak juga para ulama yang meyakini bahwa setiap negeri boleh untuk memutuskan sendiri waktu ibadah mereka, tentunya ketupusan ini bukan dengan semua gue, tetap harus melalui metode yang benar.


Hal ini disandarkan dengan hadits Kuraib yang sudah masyhur ditelinga kita, diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa:


أن أم الفضل بنت الحارث بعثته في حاجة إلى معاوية بالشام، قال: فقدمت الشام فقضيت حاجتها واستهل علي رمضان وأنا بالشام، فرأيت الهلال ليلة الجمعة، ثم قدمت المدينة في آخر الشهر فسألني عبد الله بن عباس ثم ذكر الهلال، فقال: متى رأيتم الهلال؟ فقلت: رأيناه يوم الجمعة، فقال: أنت رأيته؟ فقلت: نعم، ورآه الناس وصاموا وصام معاوية فقال: لكنا رأيناه ليلة السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه، فقلت: فلا تكتفي برؤية معاوية وصيامه؟ فقال: لا هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم.


“Bahwa Ummu Fadhl bintu al-Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 Rramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam Jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku
“Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas.
“Kami melihatnya malam Jumat.” Jawab Kuraib.
“Kamu melihatnya sendiri?” tanya Ibnu Abbas.
“Ya, saya melihatnya dan  masyarakatpun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyahpun puasa.” Jawab Kuraib.


Ibnu Abbas menjelaskan:

لكنا رأيناه ليلة السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه
“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”


Kuraib bertanya lagi,
“Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”


Jawab Ibnu Abbas,
لا هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Tidak, seperti ini yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim 2580)


Dari cerita Kuraib diatas bisa kita ambil beberapa pelajaran, bahwa walaupun pada waktu itu ummat Islam masih berada dalam satu kepemimpinan (khilafah) namun memungkin bagi Ibnu Abbas untuk berbeda dengan keptusan kholifah, dan tidak terdengar bahwa Ibnu Abbas adalah bagian dari mereka yang ‘membangkang’ dari kepemimpinan Muawiyah.


Padahal dalam waktu yang bersamaan seorang Kuraib ini adalah Tabiin yang sholih, beliau mengabarkan kesaksiannya sudah melihat bulan dan dikabarkan juga keapda Ibnu Abbas bahwa masyarakat lainnya juga sudah melihat bulan, tapi justru ibnu Abbas menegaskan untuk memutuskan sendiri dengan menyandarkan pendapatnya pada hadits Rasulullah SAW yang beliau bacakan.


Jadi jika kita tarik ke zaman sekarang maka sebagaimana pemerintah Saudi Arabiah boleh memutuskan sendiri perihal puasa, Idul Fitri dan Idul Adha, maka hal sama bahwa pemerintah Indonesia juga boleh untuk menetapkan sendiri waktu puasa, Idul Fitri dan Idul Adha-nya.


Mau Ikut Saudi Arabiah?


Memang ada pendapat lainnya yang mejelaskan kebolehan untuk megambil satu kesaksian dengan alasan wihdah al-Mathali’, namun perlu diketahui juga bahwa yang dimaksud dengan satu kesaksian bukanlah milik orang Saudi saja, karenannya memungkin bagi kita juga untuk mengambil keputusan negeri tetangga lainnya, walaupun bukan Saudi.


Sebagaimana kita boleh mengikuti Saudi, namun hal yang sama juga sebenarnya orang Saudi boleh mengikuti keputusan negeri kita, jika saja dalam keputusannya kemarin kita yang terlebih dahulu memberikan hasil keputusan.


Namun ternyata justru ada salah seorang ulama terkemuka Saudi sendiri malah meyarankan kepada kita untuk tetap mengikuti hasil keputusan lokal, dan tidak harus mengikuti keputusan Saudi.


Syaikh Ibnu Utsaimin mengemukan dalam fatwanya:

والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع ، فمثلا إذا كان الهلال قد رؤي بمكة ، وكان هذا اليوم هو اليوم التاسع ، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد ، وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم ، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة ، هذا هو القول الراجح ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول ( إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا(

Dan yang benar itu dalah sesuai perbedaan mathla’ (tempat terbit hilal). Sebagai contoh, kemarin hilal sudah terlihat di Mekah, dan hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sementara di negeri lain, hilal terlihat sehari sebelum Mekah, sehingga hari wukuf arafah menurut warga negara lain, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka pada saat itu, tidak boleh bagi mereka untuk melakukan puasa. Karena hari itu adalah hari raya bagi mereka.
Demikian pula sebaliknya, ketika di Mekah hilal terlihat lebih awal dari pada negara lain, sehingga tanggal 9 di Mekah, posisinya tanggal 8 di negara tersebut, maka penduduk negara itu melakukan puasa tanggal 9 menurut kalender setempat, yang bertepatan dengan tanggal 10 di Mekah. Inilah pendapat yang kuat. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا
“Apabila kalian melihat hilal, lakukanlah puasa dan apabila melihat hilal lagi (hari raya), maka berbukalah” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin)


Jadi Kesimpulannya?


Kesimpulannya bahwa perkara ini sangat longgar, bahwa tidak ada yang salah dengan pemerintah kita yang sudah bersusah payah melakuakan usaha dalam penentuan awal Dzulhijjah, walaupun pada akhirnya terdapat perbedaan antara hasil yang diputuskan dengan apa yang diputuskan oleh pemerintah Saudi Arabiah.


Untuk mereka yang sekarang berada di Saudi Arabiah, dari manapun asalnya, maka mereka terikat dengan waktu Saudi dalam hal apa saja: Shalat, puasa, berbuka, wukuf, dan Idul Adha, namun untuk mereka yang berada di luar Saudi, mereka juga baiknya mengikut penjadwalan waktu setempat. Walaupun khusus untuk perkara puasa Ramadhan, Puasa 9 Dzulhijjah dan dua lebaran boleh-boleh saja mengkuti keputusan Saudi.
Secara pribadi saya sendiri agak kaget dengan salah satu pernyataan ust muda ketika beliau menuliskan di webnya (Lihat: http://felixsiauw.com/home/tentang-perbedaan-penentuan-ied-adha-dan-puasa-arafah/) perihal penentuan Idul Adha dan Puasa Arafah, beliau menuliskan:


“Mengenai penetapan Ied ‘Adha ini berbeda dengan Penentuan Awal Ramadhan yang memang penetapannya berbeda-beda tergantung madzhab yang digunakan. Dalil Penentuan Awal Dzulhijjah ini berbeda karena kewenangan menentukannya khusus diberikan pada penguasa Makkah yang mengurusi Haji”


Wallahu A’lam Bisshawab dari mana beliau menemukan kesimpulan tersebut, seakan tidak ada opsi lain dalam masalah ini, padahal dari dulu sekali sahabat Ibnu Abbas sudah meyakinkan bahwa dalam perkara ini memungkin bagi kita untuk berbeda.

Wallahu A’lam Bisshawab

Puasa Arafah Dasarnya Wukuf atau Hari Arafah?

Islam Media News.com ~ Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada hari Arafah. Apakah hari Arafah didasarkan atas penetapan pemerintah Saudi Arabia, terkait dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, ataukah berdasarkan ketetapan pemerintah setempat?

Kesunnahan puasa Arafah bukan didasarkan adanya wukuf, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia berbeda dengan di Saudi Arabia. Toleransi terhadap adanya perbedaan ini didasarkan atas hadits Sahabat Kuraib berikut ini:


عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ اَبِي حَرْمَلَةَ عَنْ كُرَيْبٍ: اَنَّ اُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ اِلَى مُعَاوِيَةَ باِلشَّامِ قاَلَ كُرَيْبٌ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَاَنَا باِلشَّامِ فَرَاَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِيْ اَخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ: مَتىَ رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ؟ فَقُلْتُ: رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ فَقَالَ: اَنْتَ رَاَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوْا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ: لَكِنَّا رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُوْمُ حَتىَّ نُكْمِلَ الثَّلاَثِيْنَ اَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ: اَوَ لاَ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَ صِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لاَ هَكَذَا اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ

“Dari Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib, bahwa Ummul Fadl binti al-Harits mengutus Kuraib menemui Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata: Aku tiba di Syam. Lalu aku tunaikan keperluan Ummul fadl. Dan terlihatlah hilal bulan Ramadlan olehku, sedang aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah di akhir bulan Ramadlan. Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku, dan ia menyebut hilal. Ia berkata: “Kapan kamu melihat hilal?” Aku berkata: “Malam Jum’at.” Dia bertanya: “Apakah kamu sendiri melihatnya?” Aku menjawab: “Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Mereka berpuasa, demikian juga Mu’awiyah.” Dia berkata: “Tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu, maka kami tetap berpuasa sehingga kami sempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal”. Aku bertanya: “Apakah kamu tidak cukup mengikuti rukyah Mu’awiyah dan puasanya?” Lalu dia menjawab: “Tidak, demikianlah Rasulullah SAW menyuruh kami,” (HR. Muslim)


Berdasarkan dalil di atas maka rukyatul hilal atau observasi bulan sabit untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku rukyat nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri dan berlaku satu wilayah hukum.


Di Indonesia, hasil penyelenggaraan rukyatul hilal, termasuk rukyat yang diadakan oleh Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) dilaporkan terlebih dahulu ke sidang itsbat (penetapan) yang dilakukan Departemen Agama RI, dengan tujuan agar keputusan itu berlaku bagi umat Islam di seluruh Indonesia.


Ketika para sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka  menetapkannya dan mengumumkan kepada masyarakat mendahului penetapan Rasulullah SAW. Hasil rukyat dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau sebagai Rasul Allah maupun sebagai kepala negara menetapkannya.

Itsbat adalah suatu terminologi fiqh untuk suatu penetapan negara tentang awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah. Di Indonesia wewenang itsbat didelegasikan kepada Menteri Agama RI. Menurut fiqh, itsbat harus didasarkan dalil rajih, yakni rukyatul hilal. Dalam mengambil itsbat, Menteri Agama RI menyelenggarakan sidang itsbat pada hari telah diselenggarakan rukyatul hilal, dan dihadiri anggota Badan Hisab Rukyat (BHR), wakil-wakil Ormas Islam, pejabat-pejabat terkait, dan para duta dari negara-negara sahabat.

Menteri Agama RI dalam itsbatnya didasarkan atas dasar rukyatul hilal dan hisab. Itsbat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI berlaku bagi seluruh ummat Islam di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa terkecuali. Perbedaan yang mungkin terjadi harus sudah selesai ketika itsbat dikeluarkan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabat. Setelah itsbat dilakukan baru diadakan ikhbar atau pengumuman awal bulan.

Dengan demikian penentuan awal bulan Qamariyah harus berdasarkan 4 aspek:

1. Aspek Syar’i, dalam bentuk pelaksanaan rukyatul hilal
2. Aspek Astronomis, dalam bentuk memperhatikan kriteria-kriteria imkanur rukyat tentang dzuhurul hilal (penampakan bulan sabit)
3. Aspek Geografis, dalam bentuk menerima rukyat nasional
4. Aspek Politis, yakni aspek intervensi negara dalam bentuk itsbat dalam kerangka wawasan NKRI dan mengatasi perbedaan
Perbedaan hasil rukyat di Indonesia dengan negara lain seperti Saudi Arabia tidaklah menjadi masalah, karena adanya perbedaan wilayah hukum (wilayatul hukmi), termasuk perbedaan dalam menentukan hari Arafah yang sedang kita bahas kali ini.

Adapun tentang keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

“Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)


KH A Ghazalie Masroeri
Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
Sumber: di sini

Hukum Puasa Tarwiyah

Islam Media News.com ~ Puasa khusus tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) sebenarnya tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya, yang ada adalah dalil puasa 10 hari bulan Dzulhijjah. Dalilnya adalah sebagai berikut :

Dari Hafshah ra, ia berkata:
أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامَ عَاشُورَاءَ وَالْعَشْرَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَالرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ
“Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Saw: [1] Puasa hari Asyura, [2] Puasa 10 hari (bulan Dzulhijjah), [3] puasa tiga hari tiap bulan, dan [4] dua rakaat sebelum fajar.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai).
Menurut Syekh Musthafa al-Adawi, ada dua hadits yang membicarakan tentang puasa 10 hari di awal Dzulhijjah secara khusus:
  1. Hadits Ummul Mukminîn ‘Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang redaksinya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَصُمْ الْعَشْرَ
Bahwasanya Nabi Saw sama sekali tidak pernah berpuasa sepuluh (hari awal Dzulhijjah).”
  1. Diriwayatkan oleh Imam Nasâ’i dan lainnya dari jalur seorang rawi yang bernama Hunaidah bin Khâlid, terkadang ia meriwayatkannya dari Hafshah yang ia berkata:
قَ
أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامَ عَاشُورَاءَ وَالْعَشْرَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ

“Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Saw: [1] Puasa hari Asyura, [2] Puasa 10 hari (awal bulan Dzulhijjah), [3] puasa tiga hari tiap bulan, dan [4] dua rakaat sebelum fajar.” 

Menurutnya, pernyataan  Hunaidah pada riwayat ini diperselisihkan oleh para ulama, sebab terkadang ia meriwayatkan dari ibunya, dari Ummu Salamah sebagai ganti dari Hafshah, dan terkadang pula dari Ummu Salamah secara langsung, kemudian ia mendatangkan bentuk lain dari bentuk-bentuk yang berbeda!”
Dari sisi tingkat ke-shahih-an, tentu lebih shahih hadits ‘Aisyah yang terdapat di dalam Shahîh Muslim, sekalipun padanya terdapat bentuk perselisihan dari al-A’masy dan Manshûr.
Namun demikian, di antara ulama ada yang berusaha mengompromikan dua hadits tersebut dan memberi kesimpulan: 

“Bahwa masing-masing dari istri Nabi Saw menceritakan apa yang ia saksikan dari beliau. Bagi yang tidak menyaksikan tentu akan menafikan keberadaannya dan yang menyaksikan jelas akan menetapkan keberadaannya. Sedang Rasulullah Saw sendiri menggilir setiap istrinya dalam sembilan malam (hanya) satu malam. Maka atas dasar ini dapat dikatakan, “Jika seseorang terkadang berpuasa dan terkadang tidak berpuasa, atau ia berpuasa beberapa tahun, lalu tidak berpuasa beberapa tahun (berikutnya), ada benarnya, maka mana pun dari dua pendapat tersebut yang diamalkan maka ia telah memiliki pendahulu.”
Bolehkah Melaksanakan Puasa (Pada Hari) Tarwiyah?

Tentang hal ini terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ad Dailami:
صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
“Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.”
Hanya saja menurut sebagian ulama hadits ini statusnya maudhu’ atau palsu, dan oleh sebagian lainnya dikatakan sebagai dhaif.
Namun demikian, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama dalam menilai status hadits tersebut, tentulah puasa pada hari tarwiyah itu dibolehkan. Namun tentu yang dijadikan dalil untuk menetapkan kebolehannya bukanlah hadits di atas, namun sabda Rasulullah Saw berikut:
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ قَالُوا وَلَا الْجِهَادُ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ
“Tidak ada amal yang lebih afdhal dibanding amal pada hari-hari ini.” Mereka bertanya: “Tidak juga jihad?” Beliau menjawab: “Tidak pula oleh jihad, kecuali seseorang yang keluar untuk mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu dia tidak kembali dengan sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari)
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
 
"Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi Saw menjawab: "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. Abu Dawud dan  Ibnu Majah)
Menurut Imam Ibnu Katsir yang dimaksud “pada hari-hari ini” adalah sepuluh hari Dzulhijjah. (Tafsir al-Quran Al ‘Azhim, 8/390. Lihat Syekh Sayyid Ath Thanthawi,  al-Wasith, 1/4497. Mawqi’ At Tafasir)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa melaksanakan puasa pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) tidaklah mengapa, karena ia termasuk bagian amal saleh yang bisa kita lakukan pada masa 10 hari bulan Dzulhijjah. Tentu saja akan lebih baik lagi jika dilanjutkan dengan puasa ‘Arafah (9 Dzulhijjah), agar puasa pada hari Tarwiyah itu tidak menyendiri.

Diberdayakan oleh Blogger.