Home » » Air Untuk Bersuci

Air Untuk Bersuci

Islam Media News.com ~ "Thaharah" menurut bahasa artinya bersih dan suci. Menurut istilah (Ahli Fiqih) berarti: membersihkan (diri dari) hadats atau najis, seperti mandi, berwudhu, atau bertayamum.

Air Untuk Bersuci

Air yang bisa dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:

1. Air hujan.
2. Air laut.
3. Air sungai.
4. Air sumur.
5. Air mata air (sumber).
6. Air es (salju).
7. Air embun.
Tentang air hujan berdasarkan firman Allah Swt:
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal: 11)

Tentang air laut, sabda Nabi Saw:
"Ia (laut itu) suci airnya, halal bangkainya." (HR Ibnu Hibban dan dikatakannya shahih, Ibnu Sakan, Turmudzi, dan al-Bukhari)

Tentang air sungai, air sumber, air es, dan air embun, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, ia berkata: "Rasulullah Saw ketika bertakbir dalam shalat diam sebentar sebelum membaca (fatihah). Saya bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang engkau baca?" Nabi Saw bersabda: "Aku membaca:
"Ya Allah, jauhkanlah diriku dari kesalahan sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkan diriku dari kesalahanku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Ya Allah, bersihkanlah diriku dari kesalahanku dengan air es dan embun." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Tentang air sumur, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahl, (yang mengatakan): "Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, engkau berwudhu dengan air sumur budha'ah, padahal orang banyak, orang yang haidh dan orang yang junub datang ke sana. Nabi Saw bersabda:
"Air itu suci, sesuatu tidaklah menajiskannya." (HR Turmudzi dan dishahihkan oleh Imam Ahmad dan lainnya).
Macam-macam Air

Air dibagi menjadi empat macam:

1. Air mutlak.
2. Air musyammas.
3. Air musta'mal.
4. Air mutanajjis.

Air mutlak adalah air yang suci lagi mensucikan dan tidak makruh dipakai untuk bersuci. Air mutlak ini bisa menghilangkan hadats dan najis.

Air musyammas adalah air yang terkena sinar matahari sampai panas. Air ini suci dan mensucikan, tapi makruh dipergunakan untuk bersuci. Air ini suci karena tidak terkena najis, namun makruh digunakan untuk bersuci berdasarkan hadits:
"Nabi Saw melarang Aisyah menggunakan air musyammas. Beliau bersabda: "Air itu bisa menimbulkan belang." 

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, Nabi Saw bersabda:
"Barangsiapa yang mandi dengan air musyammas, kemudian menjadi belang (supak), maka jangan menyalahkan yang lain kecuali dirinya sendiri."

Air musta'mal ialah air yang telah dipakai untuk bersuci. Air ini suci tetapi tidak mensucikan, tidak boleh dipakai untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya, masih tetap suci. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw:
"Allah menciptakan air itu suci, tidak ada sesuatupun yang menajiskannya, kecuali kalau sudah berubah rasa atau baunya."

Termasuk air suci yang tidak mensucikan adalah air yang bercampur dengan benda-benda suci yang merubah rasa dan baunya.

Air najis adalah air yang sedikit (atau banyak) yang terkena najis sebab bercampur dengan najis, baik keadaan berubah atau tidak. Tetapi jika air itu banyak, menjadi najis sebab bercampur dengan najis sampai berubah rasa dan baunya.

Yang dimaksud air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah, dan air banyak ialah kalau sudah sampai dua qullah. Ukuran dua qullah kurang lebih 500 pon Irak atau lebih kurang 200 liter.

Abiza el Rinaldi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.