Debat Ustadz Idrus Ramli vs Ustadz Firanda & Ustadz Zainal Abidin

Islam Media News.com ~ Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

1. Dalam dialog tersebut, perwakilan dari Ahlussunnah Wal-Jama’ah sebagai pembicara, hanya al-faqir Muhammad Idrus Ramli. Sedangkan Kiai Thobari Syadzili, hanya menemani duduk, tidak diberi waktu berbicara, kecuali 1 menit menjelang acara dihentikan. Sementara dari pihak Radio Hang atau Wahabi, adalah Ustadz Zaenal Abidin dan Ustadz Firanda Andirja. Isu-isu dari kaum Wahabi, bahwa perwakilan dari Ahlussunnah adalah saya dan beberapa orang, adalah tidak benar. Jadi yang benar, debat 1 orang lawan 2 orang.

2. Dalam acara dialog tersebut, semua pembicara dibatasi oleh waktu. Karenanya mungkin banyak pembicaraan Wahabi yang tidak sempat kami tanggapi, dan sebaliknya.

3. Dalam pengantar dialognya, Ustadz Zaenal Abidin Lc, yang mewakili pihak Wahabi, mengaku sebagai warga NU (Nahdlatul Ulama) tulen. Padahal selama ini, dalam ceramah-ceramahnya ia selalu membid’ahkan amalian warga NU. Dan ternyata, dalam dialog tersebut, Zaenal Abidin, tidak bisa menyembunyikan jatidirinya yang Wahabi. Ia menyalahkan ajaran NU seperti menerima bid’ah hasanah, melafalkan niat dalam ibadah, qunut shubuh, tahlilan (kendurenan tujuh hari), Yasinan dan Yasin Fadhilah. Silahkan pemirsa menilai sendiri dengan hati nurani. Zaenal mengaku warga NU tulen, tetapi menyalahkan semua amaliah NU.

4. Delegasi dari Wahabi, Zaenal maupun Firanda, tidak menaruh hormat kepada pendapat para ulama besar sekaliber Imam Ahmad bin Hanbal, Imam an-Nawawi, al-Hafizh Ibnu Hajar dan lain-lain. Misalnya dalam bahasan bid’ah hasanah, saya mengutip pendapat Imam an-Nawawi yang menjelaskan bahwa hadits kullu bid’atin dhalalah, dibatasi dengan hadits man sanna sunnatan hasanatan. Firanda tidak menghargai pendapat Imam an-Nawawi tersebut, dan memilih berpendapat sendiri. Padahal dia, masih belum layak memiliki pendapat sendiri. Bahkan memahami karya para ulama juga sering keliru. Pembaca dan pemirsa tentu tahu, bahwa ciri khas kaum liberal atau JIL adalah menolak otoritas ulama.

5. Zaenal dan Firanda menggunakan standar ganda dalam menilai pendapat para ulama. Ketika pendapat mereka sesuai dengan semangatnya, mereka mati-matian menyerang tradisi NU, seperti dalam kasus tradisi kenduri kematian selama 7 hari, yang dihukumi makruh dalam kitab-kitab Syafi’iyah. Seakan-akan mereka lebih Syafi’iyah dari pada warga NU. Akan tetapi ketika pendapat para ulama tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka, Firanda dan Zaenal menganggap pendapat tersebut tidak ada apa-apanya. Seperti dalam bahasan bid’ah hasanah. Sikap mendua seperti ini, mirip sekali dengan kebiasaan orang Syiah. Ketika hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim sesuai dengan keinginan Syiah, mereka jadikan hujjah. Akan tetapi ketika hadits-hadits tersebut berbeda dengan hawa nafsu Syiah, mereka tolak dan mereka dustakan.

6. Dalam bahasan qunut shubuh, Firanda melakukan kesalahan ilmiah ketika mengomentari tanggapan saya terhadap hadits Abi Malik al-Asyja’i. Sebagaimana dimaklumi, dalam riwayat al-Tirmidzi, an-Nasa’i, Musnad Ahmad dan Ibnu Hibban, Abu Malik al-Asyja’i menafikan qunut secara mutlak, baik qunut nazilah maupun qunut shubuh. Tetapi Firanda mengatakan bahwa dalam kitab-kitab hadits, hadits Abu Malik al-Asyja’i menggunakan redaksi yaqnutun fil fajri (qunut shalat shubuh). Ternyata setelah kami periksa dalam kitab-kitab hadits, kalimat fil fajri tidak ada dalam riwayat-riwayat tersebut. Silahkan diperiksa dalam Sunan al-Tirmidzi juz juz 2 hal. 252 (tahqiq Ahmad Syakir), Sunan al-Kubra lin-Nasa’i, juz 1 hal. 341 tahqiq at-Turki atau al-Mujtaba lin-Nasa’i juz 2 hal. 304 tahqiq Abu Ghuddah.

7. Firanda memaksakan diri mengatakan bahwa hukum kenduri kematian selama tujuh hari menurut Syafi’iyah adalah makruh tahrim. Padahal dalam kitab-kitab Syafi’iyah, hukumnya adalah bid’ah yang makruh dan tidak mustahabbah, alias bukan makruh tahrim. Untuk menguatkan pandangannya, Firanda mengutip pernyataan Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, dalam Asna al-Mathalib, yang berkata “wa hadza zhahirun fit tahrim”. Ternyata setelah kami periksa, Syaikhul Islam Zakariya, masih menghukumi kenduri kematian dengan makruh atau bid’ah yang tidak mustahab (tidak sunnah). Sedangkan keharaman yang menjadi makna zhahir hadits tersebut, oleh beliau dialihkan kepada bukan tahrim. Hal ini dapat dipahami, ketika membaca dengan seksama, bahwa Syaikhul Islam Zakariya dalam pernyataan tersebut, mengutip dari Imam an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin dan al-Majmu’, yang menghukumi kenduri kematian dengan bid’ah yang tidak mustahab.

8. Zaenal Abidin, kurang memahami istilah-istilah keilmuan. Misalnya tentang qiro’ah syadzdzah (bacaan yang aneh atau menyimpang), dalam membaca al-Qur’an. Menurut Zaenal, orang yang membaca ayat al-Qur’an, apabila diulang-ulang maka termasuk qiro’ah syadzdzah yang diharamkan. Sebaiknya Zaenal belajar ilmu qiro’ah atau ilmu tafsir agar tidak keliru dalam hal-hal kecil.

9. Dalam bahasan melafalkan niat, menurut Firanda dan Zaenal, redaksi niat harus menggunakan redaksi usholli dan nawaitu showma ghadin. Kalau redaksinya dirubah menjadi nawaitu an ushalliya atau inni shoimun, dan atau ashuumu, menurut mereka adalah salah dalam madzhab Syafi’iyah.
Demikian beberapa catatan kami terhadap dialog kemarin. Wallahul muwaffiq.

Wassalam
Muhammad Idrus Ramli
Batam, 30 Desember 2013
Sumber: di sini

Debat Ustadz Idrus Ramli (Aswaja) vs Ustadz Abu Hilal (Wahabi) Tentang Madzhab Asy'ari

Islam Media News.com~Kirap Ustadz Muhammad Idrus Ramli dalam dunia diskusi ilmiah dengan berbagai pihak yang bertentangan dengan ajaran Aswaja (Ahlussunnah wal Jama'ah) bukanlah hal yang baru. 
Berikut adalah salah satu rekaman video debat Aswaja versus Wahhabi, yaitu antara Ust. Muhammad Idrus Ramli dengan Ust. Muhammad Fathul Hamdani atau Abu Hilal, dalam rangka bedah buku berjudul "Madzhab Asy'ari, Benarkah Ahlussunnah wal Jama'ah?".

Berikut petikan penjelasan Ust. Muhammad Idrus Ramli, serta videonya :
***
Imam (Abu Hasan) al-Asy'ari adalah ulama besar, pendiri madzhab yang dikenal dengan madzhab al-Asy'ariyah atau Al-Asya'irah. Besarnya madzhab Asy'ari membuat sebagian kalangan berupaya untuk memutus hubungan antara Imam Al-Asy'ari dengan pengikutnya, al-Asya'irah, sehingga muncullah suatu asumsi bahwa madzhab al-Asy'ari yang ada sekarang sebenarnya berbeda dengan madzhab Imam al-Asy'ari pada fase yang terakhir dalam kehidupannya.

Bila kita melacak polemik persoalan ini, apakah Imam al-Asya'ari ini hidup dalam 3 (tiga) fase pemikiran, yaitu pemikiran Muktazilah, kemudian pindah kepemikiran fase kedua yang diklaim sebagai madzhab yang diikuti oleh para pengikutnya, termasuk oleh warga nahdliyyin di Indonesia, kemudian setelah itu Imam al-Asy'ari berpindah ke fase yang ketiga yang diklaim sebagai fase salaf. Sebenarnya munculnya fase ini darimana?

Kalau kita mengkaji sejarah Imam al-Asy'ari yang ditulis oleh para sejarawan pada abad pertengahan kebelakang dan sebelum-sebelumnya, istilah tiga fase bagi Imam al-Asy'ari itu tidak pernah ada, baik biografi beliau (Imam al-Asy'ari) yang ditulis oleh Imam al-Khatib al-Baghdadi dalam Tarikhu Baghdad, atau yang ditulis oleh al-Imam al-Hafidz Abul Qasim Ali bin al-Hasan bin Hibtullah Ibnu Asakir ad-Dimasyqi dalam kitabnya Tabyinul Kidzbil Muftari fi Nusiba ilal Imam Abil Hasan al-Asy'ari, didalam kitab ini yang mengungkap secara panjang lebar tentang Imam al-Asy'ari, karangan-karangannya, sejarah hidupnya, berikut pengikut-pengikutnya, tidak ada penjelasan bahwa Imam Asy'ari hidup dalam tiga fase.

Munculnya (masalah) Imam Asy'ari hidup dalam 3 fase ini sebenarnya dari asumsi-asumsi saja, yang asumsi ini oleh sebagian kalangan berupaya di hubungkan dengan salah satu kitab yang populer dikalangan nahdliyyin yaitu kitab Ithafus Sadah al-Muttaqin bi-syarhi Asrori Ihya-i Ulimiddin karangannya al-Imam al-Hafidz Muhammad Murtadlo Az-Zabidi, yang beliau mengutip dari al-Hafidz Ibnu Katsir ad-Dimasyqi dalam kitabnya (mungkin) Thabaqatul Fuqaha' al-Syafi'iyyin atau kitab yang lain, katanya Imam al-Asy'ari hidup dalam tiga marhalah dalam kitab ini.

Tetapi referensi yang disampaikan oleh Az-Zabidi ini sangat tidak cukup untuk melegitimasi atau mempertahankan argumentasi kelompok yang mengatakan Imam Asy'ari hidup dalam tiga fase, karena informasi yang disampaikan oleh Az-Zabidi ini sangat minim sekali, yaitu menyampaikan pada fase kedua "al-Asy'ari Itsbatush Shifat al-Sab'iyyah al-'Aqliyyah', menetapkan sifat 7 yang aqliyah, kemudian pada fase ketiga Imam al-Asy'ari "Itsbatush Shifat al-Khabariyyah min Ghairi Ta'wilin wa laa Tasybihin wa laa Takyif", ini tidak cukup. Mengapa? karena adanya perbedaan antara Asy'ari yang dikutip oleh Murtadla Az-Zabidi dalam Ithafus Sadah al-Muttaqien dengan kelompok yang mengklaim bahwa al-Asy'ari telah keluar dari madzhab yang dibangunnya yang kemudian fase kedua ini diikuti oleh Asya'irah sendiri, ini ada perbedaan yang cukup signifikan.

Seperti tadi dikatakan, Murtadlo Az-Zabidi mengatakan bahwa Asy'ari dalam fase ketiga menetapkan sifat khabariyah Bila Ta'wilin, bila Takyif, bila Tasybih, jadi tanpa melakukan ta'wil, tanpa melakukan takyif (kaifa), artinya menghilangkan unsur-unsur yang menimbulkan Tasybih (penyerupaan) atau Tajsim terhadap Allah SWT, dan juga tanpa  Bila Tasybih menyerupakan Allah SWT, sementara kelompok yang klaim bahwa al-Asy'ari katanya sudah mencabut madzhab itu bertentangan dengan informasi ini. Mengapa? karena kelompok ini melakukan Itsbatul Kaifiyyah, Itsbatul Takyif terhadap sifat-sifat Khabariyah, ....

... selanjutnya, lihat pada video bagian 1 dan bagian 2....
Sumber: di sini


Diberdayakan oleh Blogger.