Hadits-Hadits Tentang Ziarah Kubur

Islam Media News.com ~ Sebagian orang secara gegabah telah berkata bahwa ziarah kubur adalah perbuatan yang terlarang, bid'ah dan syirik. Bahkan, terkhusus untuk kaum wanita, menurut mereka ziarah kubur itu haram, dan wanita yang melakukannya akan mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul-Nya. Berikut akan kami sampaikan sebagian dari hadits-hadits Nabi Saw yang menjadi landasan pelaksanaan ziarah kubur. Simaklah dengan baik niscaya Anda akan temukan kesimpulan bahwa ziarah kubur merupakan suatu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw, dan kelompok yang mengharamkannya telah menyelisihi sunnah Rasulullah Saw.

1. Hadits Buraidah ra :


Rasulullah Saw bersabda: "Sungguh aku telah melarang kalian ziarah kubur, dan (sekarang) telah diizinkan kepada Muhammad untuk berziarah ke kubur ibunya, maka ziarah kuburlah kalian, karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan kepada akhirat." (HR Muslim [1623], Nasa'i [2005-2006], Abu Dawud [2816/3312], Ahmad [21880/21925])

2. Hadits Abu Hurairah ra :


Dari Abu Hurairah ra berkata, "Rasulullah Saw menziarahi kuburan ibunya, kemudian menangis, dan tangisan itu membuat menangis orang-orang yang ada di sekitarnya, lalu bersabda, "Aku mohon izin (kepada) Tuhanku untuk memohonkan ampun untuknya, namun Dia tidak mengizinkan. Kemudian aku memohon izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya, maka aku dizinkan. (Oleh karena itu) berziarah kuburlah, karena ia bisa mengingatkan kepada kematian." (HR Muslim [1622], Nasa'i [2007], Abu Dawud [2815], Ibnu Majah [1558/1561], Ahmad [9311]).

3. Hadits Abu Hurairah ra :


"Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah Saw berziarah ke kubur seraya berdoa: "Semoga keselamatan bagi kalian, penghuni rumah kaum mukmin, dan insya Allah kami akan menyusulmu kemudian." (HR Muslim [367], Bukhari [2367], Nasa'i [150], Abu Dawud [ 2818], Ibnu Majah [3296], Ahmad [7652/8523/8924], Malik [53]).

4. Hadits Buraidah ra : 


"Dari Buraidah ra yang berkata bahwasanya Rasulullah Saw mengajarkan kepada para sahabat jika mereka keluar menuju ke kubur, maka hendaknya orang yang berziarah mengucapkan (menurut riwayat Abi Bakr), 'Keselamatan bagi penghuni rumah.' (Dan menurut riwayat Zuhair) ada yang berkata, 'Keselamatan bagi kalian wahai penghuni rumah, dari mukminin dan mukminat, kami insya Allah akan bertemu, aku mohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian." (HR Nasa'i [2013], Ibnu Majah [1536], Ahmad [21907/21961]).

5. Hadits Aisyah ra :


Aisyah ra berkata, "Ketika malam itu Rasulullah Saw keluar pada tengah  malam menuju Baqi', beliau berdoa, "Keselamatan bagi kamu hai penghuni rumah mukmin, kalian akan menemukan apa yang telah dijanjikan kepada kalian, dan kelak insya Allah kami akan bertemu dengan kalian, 'Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi' al-Gharqad'". (HR Muslim [1618], Nasa'i [2010/2012], Ibnu Majah [1535], Ahmad [23288/23335/23657]).

6. Hadits Aisyah ra :


"Bahwasanya Fatimah binti Rasulillah Saw menziarahi kubur pamannya, Hamzah, setiap hari Jumat. Ia mendoakan dan menangis di sisinya." (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi [7309]).

7. Hadits Abdullah bin Abi Mulaikah ra :


"Bahwasnya Aisyah ra suatu hari pulang dari kubur, aku bertanya kepadanya, 'Hai Ummil Mukminin, dari manakah engkau?' Aisyah ra menjawab, 'Dari kubur saudaraku, Abdurrahmah.' Maka aku berkata kepadanya, 'Bukankah Rasulullah Saw melarang ziarah kubur?' Ia menjawab, 'Benar, dulu beliau melarang ziarah kubur, kemudian (setelah itu) memerintahkan untuk ziarah kubur.'" (HR Imam Atsram).

8. Hadits Anas bin Malik ra


Anas bin Malik ra berkata, "Rasulullah Saw melihat seorang perempuan menangis di kuburan, lalu beliau bersabda, "Takutlah kamu kepada Allah dan bersabarlah!" Perempuan itu menjawab, "Menjauhlah kamu dariku, karena engkau tak merasakan musibah yang sedang menimpaku!" Ia tidak mengenalnya, kemudian dikatakan kepadanya bahwa ia adalah Rasulullah Saw, ia lalu datang menghadap kepada Rasulullah Saw dan ia tidak menemukan penjaga pintu, dan ia berkata, "Maafkan aku yang tidak mengenalmu ya Rasulullah." Jawab Nabi Saw, "Sesungguhnya sabar itu ketika mendapat musibah pertama kali." (HR Bukhari [1283], Muslim [1534-1535], Turmudzi [909], Nasa'i [1846], Abu Dawud [2717], Ibnu Majah [1585], Ahmad [11868]).

Abiza el Rinaldi

Dalil-Dalil Majelis Dzikir

Islam Media News.com ~ Ada sekelompok orang yang berkata bahwa majelis dzikir itu bid’ah dan haram untuk dilakukan. Menurut mereka tidak ada hadits yang menjelaskan tentang dzikir yang dilakukan secara berjamaah. Masih menurut mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berdzikir secara berjamaah, demikian pula dengan para shahabat dan salaf ash-shalih. Mereka semua mengingkari adanya dzikir secara berjamaah. Dalam sebuah buku yang mereka tulis untuk menyebarluaskan paham bahwa dzikir berjamaah itu bid’ah, dituliskan sebagai berikut:

“Tak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari para shahabatnya yang mulia bahwa mereka pernah melakukan dzikir secara berjamaah. Bahkan para ulama salaf ash-shalih pun tidak pernah melakukannya. Sebaliknya, mereka mengingkarinya. Bid’ah dzikir berjamaah ini hanya berkembang dengan dukungan dari pihak penguasa, yakni pada masa kekuasaan Khalifah al-Makmun bin Harun ar-Rasyid. Dialah orang yang memerintahkan untuk melakukan perbuatan bid’ah ini. Sejak saat itu, kaum Muslimin terbiasa melakukannya dan cenderung berkembang luas hingga seakan-akan berubah menjadi sebuah kewajiban.” (Adz-Dzikru al-Jama’i baina al-Ittiba’ wa al-Ibtida’, halaman 110).

Tentu saja anggapan yang demikian itu keliru. Mengapa? Karena berdzikir kepada Allah senantiasa dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat, baik secara sendiri-sendiri maupun berjamaah. Kalaupun kemudian saat ini kita temukan cara dan bentuk pelaksanaan berdzikir yang agak berbeda dengan yang dilakukan pada masa Nabi, itu tidaklah masalah, karena dzikir umum tidak termasuk ibadah khusus yang telah ditentukan secara baku waktu, cara, bilangan dan bacaannya.

Di sisi lain, bagaimana mungkin ada orang yang berpendapat bahwa berdzikir secara berjamaah pertama kali diadakan oleh Khalifah al-Makmun, padahal berdzikir kepada Allah telah diperintahkan di dalam al-Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang dilakukan sendiri-sendiri maupun berjamaah. Tentu saja pendapat yang demikian itu harus ditolak karena jelas-jelas bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.

Simaklah sejumlah dalil berikut ini dan Anda akan semakin yakin bahwa paham yang membid’ahkan majelis dzikir atau dzikir berjamaah adalah paham yang keliru dan bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah.

Dalil pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. al-Ahzab [33]: 41-42).

Perhatikanlah ayat di atas. Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kepada setiap orang yang beriman untuk berdzikir kepada Allah sebanyak-banyaknya. Ayat ini tidak menegaskan apakah dzikir itu dilakukan sendiri-sendiri ataupun berjamaah, bahkan jumlahnya pun tidak ditetapkan oleh-Nya. Artinya, kita boleh memilih apakah dzikir itu kita lakukan sendiri atau bersama-sama dengan orang-orang beriman lainnya.

Kita juga diberi Allah kebebasan untuk menentukan berapa jumlah ucapan dzikir yang ingin kita lantunkan: 3 kali, 33 kali, 100 kali, 1000 kali atau berapa pun yang mampu kita lakukan. Lalu, bagaimana mungkin ada orang yang mengatakan bahwa dzikir yang diperbolehkan itu hanya jika dilakukan sendiri-sendiri, sedangkan dzikir yang dilaksanakan secara berjamaah itu bid’ah. Tentu saja pandangan seperti itu bertentangan dengan ayat di atas.

Dalil kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. al-Kahfi [18]: 28).

 
Imam ath-Thabari ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Tenangkanlah dirimu wahai Muhammad bersama shahabat-shahabatmu yang duduk berdzikir dan berdoa kepada Allah di pagi hari dan sore hari. Mereka dengan bertasbih, tahmid, tahlil, doa dan amal shalih serta shalat wajib dan amal lainnya, yang mereka itu hanya mengharapkan ridha Allah subhanahu wa ta’ala, dan bukan menginginkan keduniawian.”[1]

Sedangkan Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Yakni duduklah kamu bersama orang-orang yang mengingat Allah seraya mengagungkan, memuji, menyucikan dan membesarkan serta memohon kepada-Nya di setiap pagi dan petang hari dari kalangan hamba-hamba-Nya, baik mereka itu orang-orang fakir ataupun orang-orang kaya, orang-orang kuat atupun orang-orang lemah.”[2]

Ayat ini jelas menerangkan kepada kita tentang perintah Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menenangkan dirinya untuk duduk berdzikir bersama dengan para shahabat radhiyallahu ‘anhum, sebagaimana yang dijelaskan oleh dua orang mufassir besar di atas.


Dalil ketiga, hadits dari Abu Hurairah ra:

‏‏‏عَنْ ‏ ‏أَبِي هُرَيْرَةَ ‏قَالَ ‏قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ‏صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً يَطُوْفُوْنَ فِي الطُّرُقِ يَلْتَمِسُوْنَ أَهْلَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوْا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوْا إِلَى حَاجَتِكُمْ قَالَ فَيَحُفُّوْنَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالَ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ مَا يَقُوْلُ عِبَادِيْ قَالُوْا يَقُوْلُوْنَ يُسَبِّحُوْنَكَ وَيُكَبِّرُوْنَكَ وَيَحْمَدُوْنَكَ وَيُمَجِّدُوْنَكَ قَالَ فَيَقُوْلُ هَلْ رَأَوْنِيْ قَالَ فَيَقُوْلُوْنَ لاَ وَاللهِ مَا رَأَوْكَ قَالَ فَيَقُوْلُ وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِيْ قَالَ يَقُوْلُوْنَ لَوْ رَأَوْكَ كَانُوْا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيْدًا وَتَحْمِيْدًا وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيْحًا قَالَ يَقُوْلُ فَمَا يَسْأَلُوْنِيْ قَالَ يَسْأَلُوْنَكَ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُوْلُ وَهَلْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُوْلُوْنَ لاَ وَاللهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا قَالَ يَقُوْلُ فَكَيْفَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُوْلُوْنَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا كَانُوْا أَشَدَّ عَلَيْهَا حِرْصًا وَأَشَدَّ لَهَا طَلَبًا وَأَعْظَمَ فِيْهَا رَغْبَةً قَالَ فَمِمَّ يَتَعَوَّذُوْنَ قَالَ يَقُوْلُوْنَ مِنَ النَّارِ قَالَ يَقُوْلُ وَهَلْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُوْلُوْنَ لاَ وَاللهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا قَالَ يَقُوْلُ فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُوْلُوْنَ لَوْ رَأَوْهَا كَانُوْا أَشَدَّ مِنْهَا فِرَارًا وَأَشَدَّ لَهَا مَخَافَةً قَالَ فَيَقُوْلُ فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّيْ قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ قَالَ يَقُوْلُ مَلَكٌ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ فِيْهِمْ فُلاَنٌ لَيْسَ مِنْهُمْ إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ قَالَ هُمُ الْجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيْسُهُمْ ‏

“Dari Hurairah ra berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki banyak malaikat yang selalu mengadakan perjalanan, mereka senantiasa mencari orang-orang yang berdzikir. Apabila mereka mendapati suatu kaum sedang berdzikir kepada Allah, maka mereka akan saling berseru, “Mintalah hajat kalian.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan, “Lalu para malaikat itu mengelilingi dengan sayap-sayap mereka hingga memenuhi jarak antara mereka dengan langit dunia.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan, “Lalu Tuhan mereka menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui daripada mereka, “Apa yang dikatakan oleh hamba-hamba-Ku?” Para malaikat itu menjawab, “Mereka menyucikan, membesarkan, memuji dan mengagungkan-Mu.” Allah bertanya lagi, “Apakah mereka pernah melihat-Ku?” Para malaikat itu menjawab, “Demi Allah, mereka tidak pernah melihat-Mu?” Allah bertanya lagi, “Bagaimana seandainya mereka pernah melihat-Ku?” Para malaikat itu menjawab, “Seandainya mereka pernah melihat-Mu, tentu mereka akan lebih bersungguh-sungguh beribadah, mengagungkan dan semakin banyak menyucikan-Mu.” Allah bertanya lagi, “Apa yang mereka minta pada-Ku?” Para malaikat itu menjawab, “Mereka memohon surga-Mu.” Allah bertanya lagi, “Apakah mereka sudah pernah melihat surga-Ku?” Para malaikat menjawab, “Belum wahai Tuhan kami.” Allah bertanya lagi, “Bagaimana jika mereka telah melihat surga-Ku?” Para malaikat itu menjawab, “Tentu mereka akan lebih bersungguh-sungguh memohon dan menginginkannya.” Allah bertanya lagi, “Dari apakah mereka memohon perlindungan-Ku?” Para malaikat itu menjawab, “Dari neraka-Mu.” Allah bertanya lagi, “Apakah mereka sudah pernah melihat neraka-Ku?” Para malaikat itu menjawab, “Demi Allah mereka belum pernah melihat neraka-Mu.” Allah bertanya lagi, “Bagaimana seandainya mereka pernah melihat neraka-Ku?” Para malaikat itu menjawab, “Tentu mereka akan semakin lari dan takut pada neraka itu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan, “Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Saksikanlah oleh kalian, bahwa Aku sudah mengampuni mereka.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan lagi, “Lalu sebagian dari malaikat itu ada yang berkata, “Wahai Tuhan kami, di antara mereka terdapat si Fulan, ia bukanlah termasuk orang-orang yang berdzikir, hanya saja ia kebetulan datang karena ada kepentingan (duduk bersama mereka).” Lalu Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara karena orang itu ikut duduk bersama mereka.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Ketika mengomentari hadits ini, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata:

وَفِي الْحَدِيْثِ فَضْلُ مَجَالِسِ الذِّكْرِ وَالذَّاكِرِيْنَ وَفَضْلُ اْلاِجْتِمَاعِ عَلَى ذَلِكَ وَاَنَّ جَلِيْسَهُمْ يَنْدَرِجُ مَعَهُمْ فِيْ جَمِيْعِ مَا يَتَفَضَّلُ اللهُ تَعَالَى بِهِ عَلَيْهِمْ اِكْرَامًا لَهُمْ وَلَوْ لَمْ يُشَارِكْهُمْ فِيْ أَصْلِ الذِّكْرِ
“Hadits tersebut mengandung keutamaan majelis-majelis dzikir, orang-orang yang berdzikir dan keutamaan berkumpul untuk berdzikir, orang yang duduk, akan masuk dalam golongan mereka dalam semua apa yang dianugerahkan Allah Ta’ala kepada mereka, karena memuliakan mereka, meskipun ia tidak mengikuti mereka dalam berdzikir.” (Fath al-Bari, Juz 11, halaman 213).

Perhatikanlah hadits di atas dan penjelasan yang disampaikan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar tentang makna yang terkandung di dalamnya. Bukankah dengan hadits itu sudah cukup jelas bagi kita bahwa majelis dzikir atau dzikir berjamaah itu memiliki landasan syar’i? Di dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kita bahwa para malaikat hadir di tengah-tengah kelompok orang yang melakukan dzikir secara berjamaah. Bahkan ketika para malaikat itu kembali menghadap Allah, mereka menceritakan kepada Allah bahwa sekelompok orang yang mereka temui itu sedang bersama-sama membaca tasbih, takbir, tahmid dan tamjid.

Jika semua orang yang hadir di majelis tersebut berdzikir dengan menyebut bacaan yang sama, memohon agar mendapatkan surga dan bersama-sama memohon perlindungan kepada Allah dari siksa neraka; bukankah itu namanya majelis dzikir? Karena mereka melakukannya secara bersama-sama, bukankah itu namanya dzikir bersama atau berjamaah? Lalu, di mana letak kebenaran ungkapan sekelompok orang yang mengatakan bahwa dzikir berjamaah itu bid’ah? Semoga Allah menjernihkan hati mereka sehingga melihat hakikat kebenaran syari’at dzikir berjamaah.

Dalil keempat, hadits dari Abu Hurairah dan Abu Said al-Khudri ra:

عَنْ أَبِي هُريْرةَ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عنْهُمَا قَالاَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ


“Dari Abu Hurairah dan dari Abu Said al-Khudri ra berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah, melainkan mereka akan diliputi oleh para malaikat, dan Allah akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (HR Imam Muslim).

Hadits ini secara tegas mengatakan bahwa suatu kaum yang berkumpul sambil berdzikir kepada Allah akan didatangi oleh para malaikat, mendapat rahmat dan sakinah dari Allah dan dibanggakan oleh Allah di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya. Kata qaumun pada hadits di atas tentu saja tidak bisa dipahami sebagai satu orang, mestinya sejumlah orang, yakni lebih dari satu orang. Apabila ada sejumlah orang berkumpul lalu berdzikir, bukankah ini disebut sebagai dzikir bersama atau berjamaah? Pikirkanlah itu. Semoga Allah memberikan pemahaman pada diri kita.

Dalil kelima, hadits dari Anas ra:

عَنْ أَنَسٍِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوْا، قَالَ وَمَارِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ


“Dari Anas ra, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah. Shahabat bertanya, “Apa taman surga itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Majelis dzikir.” (HR Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi).

Pada hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut majelis dzikir sebagai taman-taman surga dan memerintahkan kepada kita agar singgah padanya ketika kita berjumpa dengan suatu majelis dzikir. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk singgah di suatu majelis dzikir, maka hadir dan mengikuti suatu majelis dzikir itu hukumnya sunnah. Lalu, bagaimana mungkin ada orang yang mengaku membela sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi membid’ahkan apa yang disunnahkan beliau? Semoga Allah subhanahu wa ta’ala melindungi kita dari orang-orang seperti itu. 

Dalil keenam, hadits dari Muawiyah ra:

عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصحَابِهِ فَقَالَ: مَا أَجْلَسَكُمْ ؟ قَالُوْا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللهَ وَنَحْمَدُهُ علَى مَاهَدَانَا لِلإِسْلاَمِ وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا، قَالَ آللهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قاَلُوْا وَاللهِ مَا أَجْلَسْنَا إِلاَّ ذَاكَ، قَالَ أَمَا إِنِّيْ لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلِكنَّهُ أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ الله يُبَاهِيْ بِكُمُ الْمَلاَئِكَةَ


Dari Muawiyah ra yang berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu ketika keluar menuju suatu golongan yang berhimpun dari kalangan shahabat-shahabatnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah yang menyebabkan kalian semua duduk ini?” Para shahabat menjawab, “Kami duduk untuk berzikir kepada Allah, juga memuji pada-Nya karena telah menunjukkan kami semua kepada Islam dan mengaruniakan kenikmatan Islam itu pada kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi, “Apakah, demi Allah, kalian semua duduk di sini hanya karena itu?” Sesungguhnya aku bukannya meminta sumpah dari kalian semua karena meragukan kalian, tetapi Jibril datang padaku dan memberitahukan bahwasanya Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat.” (HR Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam Tirmidzi dan Imam Nasa’i).

Kalau Anda memperhatikan dengan teliti hadits ini maka Anda akan temukan informasi bahwa majelis dzikir telah dilakukan oleh para shahabat dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir di tengah mereka untuk menyampaikan bahwa Allah membanggakan orang-orang yang membentuk majelis dzikir di hadapan para malaikat-Nya. Tentu saja informasi yang disampaikan oleh Muawiyah ra ini jauh lebih layak kita percaya daripada ungkapan orang-orang yang dengan dorongan hawa nafsunya mengatakan bahwa para shahabat tidak pernah membentuk majelis dzikir dan hadir di dalamnya. Semoga Allah memberikan petunjuk ke dalam hati mereka.

Dalil ketujuh, hadist dari Syaddad bin Aus ra:

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍِ قَالَ إِنَّا لَعِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَالَ هَلْ فِيْكُمْ غَرِيْبٌ؟ يَعْنِيْ اَهْلَ الْكِتَابِ، قُلْنَا لاَ يَا رَسُوْلَ الله، فَأَمَرَ بِغَلْقِ الْبَابِ، فَقَالَ ارْفَعُوْا أَيْدِيَكُمْ فَقُوْلُوْا لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ، فَرَفَعْنَا أَيْدِيَنَا سَاعَةً ثُمَّ وَضَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ، ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ ِللهِ، اَللَّهُمَّ إِنَّكَ بَعَثْتَنِيْ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ وَأَمَرْتَنِيْ بِهَا وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهَا الْجَنَّةَ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادِ، ثُمَّ قَالَ أَبْشِرُوْا فَإِنَّ اللهَ قَدْ غَفَرَ لَكُمْ


“Dari Syaddad bin Aus ra, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau berkata, “Apakah di antara kalian ada orang asing? (Yang dimaksud adalah Ahli Kitab). Kami menjawab, “Tidak ada ya Rasulullah.” Beliau kemudian memerintahkan kami agar mengunci pintu dan berkata, “Angkatlah tangan kalian, lalu katakan Laa ilaaha illallaah!” Kami mengangkat tangan beberapa saat, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya, lalu bersabda: “Alhamdulillah, ya Allah, sesungguhnya Engkau mengutusku dengan membawa kalimat tauhid ini, Engkau memerintahkannya kepadaku dan menjanjikanku surga karenanya, sesungguhnya Engkau tidak akan menyalahi janji.” Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sesungguhnya Allah telah mengampuni kalian.” (HR Imam Ahmad, Imam al-Hakim, Imam Thabrani dan Imam al-Bazzar).

Di dalam hadits tersebut ada kalimat: “Beliau kemudian memerintahkan kami agar mengunci pintu dan berkata, “Angkatlah tangan kalian, lalu katakan Laa ilaaha illallaah!” Informasi apa yang dapat Anda peroleh dari kalimat itu? Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabat untuk mengucapkan tahlil? Artinya, para shahabat telah melakukan dzikir bersama dengan mengucapkan kalimat laa ilaaha illallaah di bawah satu komando, yakni dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika di majelis tahlilan pun kalimat laa ilaaha illallaah diucapkan bersama-sama. Lalu di mana letak kesalahannya? Renungkanlah hal ini dan semoga Allah memberi pemahaman yang baik pada diri kita.

Dalil kedelapan: Disebutkan dalam Shahih Bukhari sebagai berikut:

‏بَابُ ‏التَّكْبِيْرِ أَيَّامَ ‏مِنًى ‏وَإِذَا غَدَا إِلَى ‏عَرَفَةَ. ‏وَكَانَ ‏عُمَرُ ‏رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ‏يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ ‏بِمِنًى ‏فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُوْنَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ اْلأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ ‏‏مِنًى ‏ ‏تَكْبِيْرًا ‏‏


‘Bab membaca takbir pada hari-hari Mina dan ketika berangkat ke Arafah. Bahwasanya Umar ra membaca takbir di kubahnya di Mina, lalu orang-orang di dalam masjid mendengarnya, maka mereka pun bertakbir, dan orang-orang yang ada di pasar juga bertakbir sehingga gema takbir mengguncang Mina…” (HR Imam Bukhari).

Dalam hadits di atas di jelaskan bahwa gema takbir pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra sampai mengguncang Mina. Hal ini menunjukkan bahwa mereka membaca takbir secara bersama-sama dengan satu suara yang keras, sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani ketika menjelaskan hadits tersebut, dan al-Aini pun berpendapat demikian.[3]

Sesungguhnya masih terdapat banyak dalil lainnya yang menunjukkan bahwa eksistensi majelis dzikir diakui dalam syari’at Islam dan memiliki landasan yang kuat. Bagi orang-orang yang dibuka oleh Allah pemahamannya untuk melihat kebenaran, tidaklah diperlukan banyak dalil untuk bisa mengatakan bahwa majelis dzikir atau dzikir berjamaah adalah perbuatan sunnah, bukan bid’ah. Namun demikian, di sini penulis telah memaparkan delapan dalil shahih yang menjadi landasan majelis dzikir. Rasanya jumlah sekian itu sudah lebih dari cukup untuk menegaskan bahwa berdzikir secara berjamaah di dalam suatu majelis adalah amaliah yang telah ada sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallaahu ‘anhum. Dengan demikian pantas bagi kita menolak pemahaman yang disebarluaskan oleh sekelompok orang saat ini yang mengatakan bahwa majelis dzikir itu bid’ah.


Abiza el Rinaldi


[1] Lihat: Tafsir ath-Thabari: القول في تأويل قوله تعالى : { واصبر نفسك مع الذين يدعون ربهم بالغداة والعشي يريدون وجهه } يقول تعالى ذكره لنبيه محمد صلى الله عليه وسلم : { واصبر } يا محمد { نفسك مع } أصحابك { الذين يدعون ربهم بالغداة والعشي } بذكرهم إياه بالتسبيح والتحميد والتهليل والدعاء والأعمال الصالحة من الصلوات المفروضة وغيرها { يريدون } بفعلهم ذلك { وجهه } لا يريدون عرضا من عرض الدنيا
[2] Lihat: Tafsir Ibnu Katsir: وقوله " واصبر نفسك مع الذين يدعون ربهم بالغداة والعشي يريدون وجهه " أي اجلس مع الذين يذكرون الله ويهللونه ويحمدونه ويسبحونه ويكبرونه ويسألونه بكرة وعشيا من عباد الله سواء كانوا فقراء أو أغنياء أو أقوياء أو ضعفاء
[3] Silakan rujuk Fath al-Bari, Juz 2 hal.462 dan ‘Umdat al-Qari, Juz 6 hal. 423.

Pengertian Bid'ah Menurut Syara' (3)

Islam Media News.com ~ Ini adalah kelanjutan pembahasan Pengertian Bid'ah Menurut Syara' bagian terakhir (bagian ke-3). Untuk bagian pertama, silakan Anda baca di sini dan bagian kedua di sini.

e. Imam Ibnu ‘Abd al-Barr
Beliau adalah seorang hafizh lagi faqih dari kalangan mazhab Maliki. Pernyataan beliau tentang bid’ah pun memperlihatkan pandangan beliau yang tidak menganggap semua bid’ah itu dhalalah. Simaklah apa yang beliau katakan:

وَأَمَّا قَوْلُ عُمَرَ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ فِيْ لِسَانِ الْعَرَبِ إِخْتِرَاعُ مَالَمْ يَكُنْ وَابْتِدَاؤُهُ فَمَا كَانَ مِنْ ذَلِكَ فِي الدِّيْنِ خِلاَفًا لِلسُّنَّةِ الَّتِيْ مَضَى عَلَيْهَا الْعَمَلُ فَتِلْكَ بِدْعَةٌُ لاَ خَيْرَ فِيْهَا وَوَاجِبٌ ذَمُّهَا وَالنَّهْيُ عَنْهَا وَاْلأَمْرُ بِاجْتِنَابِهَا وَهِجْرَانُ مُبْتَدِعِهَا إِذَا تَبَيَّنَ لَهُ سُوْءُ مَذْهَبِهِ وَمَا كَانَ مِنْ بِدْعَةٍِ لاَ تُخَالِفُ أَصْلَ الشَّرِيْعَةِ وَالسُّنَّةِ فَتِلْكَ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ


Adapun ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu, sebaik-baik bid’ah, maka bid’ah dalam bahasa Arab adalah menciptakan dan memulai sesuatu yang belum pernah ada. Maka apabila bid’ah tersebut dalam agama menyalahi sunnah yang sudah berlaku, maka ia adalah bid’ah yang tidak baik, wajib mencela dan melarangnya, menyuruh menjauhinya dan meninggalkan pelakunya apabila telah jelas keburukan alirannya. Sedangkan bid’ah yang tidak menyelisihi dasar syari’at dan sunnah, maka itu sebaik-baik bid’ah.” (al-Istidzkar, 5/152)

Perhatikanlah, dengan berlandaskan pada ucapan Umar bin Khathtab radhiyallahu ‘anhu, beliau menegaskan bahwa bid’ah yang terlarang, yang disifati sebagai bid’ah dhalalah, adalah bid’ah dalam agama yang menyelisihi sunnah yang telah berlaku di dalam agama ini. Bid’ah semacam ini harus ditolak, dicela, dilarang, bahkan pelakunya wajib dijauhi jika memang kesesatannya telah terbukti dengan jelas. Namun, apabila bid’ah dalam urusan agama itu tidak bertentangan dengan sunnah yang telah berlaku, maka ia adalah sebaik-baik bid’ah.

f. Imam Ibn al-‘Arabi al-Maliki
Beliau adalah seorang hafizh, faqih, dan mufassir besar dari mazhab Maliki. Beliau berkata dengan bid’ah:

وَقَالَ عُمَرُ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ: وَإِنَّمَا يُذَمُّ مِنَ الْبِدَعِ مَا خَلَفَ السُّنَّةَ وَيُذَمُّ مِنَ الْمُحْدَثَاتِ مَا دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍِ


“Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Ini sebaik-baik bid’ah.’ Bid’ah yang dicela hanyalah bid’ah yang menyalahi Sunnah. Perkara baru yang dicela adalah yang mengajak kepada kesesatan.” (‘Aridhat al-Ahwadzi Syarh Jami’ al-Tirmidzi, 10/147)

g. Imam Ibn al-Atsir al-Jaziri
Beliau adalah seorang ulama yang pakar dalam bidang hadits dan bahasa. Dengan keluasan ilmu yang dimilikinya, beliau pun menyimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu buruk, tapi juga ada yang baik. Beliau menyebutnya dengan istilah bid’ah huda dan bid’ah dhalal.  Simaklah ucapan beliau berikut ini:

الْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةُ هُدًى وَبِدْعَةُ ضَلاَلٍِ فَمَا كَانَ فِيْ خِلاَفٍِ مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ وَرَسُوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ مِنْ حَيْزِ الذَّمِّ وَاْلإِنْكَارِ وَمَا كَانَ وَاقِعًا تَحْتَ عُمُوْمٍِ مِمَّا نَدَبَ اللهُ إِلَيْهِ وَحَضَّ عَلَيْهِ اللهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ فِيْ حَيْزِ الْمَدْحِ وَمَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مِثَالٌُ مَوْجُوْدٌ كَنَوْعٍِ مِنَ الْجُوْدِ وَالسَّخَاءِ وَفِعْلِ الْمَعْرُوْفِ فَهُوَ فِي اْلأَفْعَالِ الْمَحْمُوْدَةِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ فِيْ خِلاَفِ مَا وَرَدَ الشَّرْعُ بِهِ 


“Bid’ah itu terbagi dua: bid’ah huda (bid’ah yang sesuai dengan petunjuk) dan bid’ah dhalal (bid’ah sesat). Maka bid’ah yang menyalahi perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, tergolong bid’ah tercela dan ditolak. Bid’ah yang masih termasuk di bawah naungan keumuman perintah Allah dan dorongan Allah dan Rasul-Nya, maka tergolong bid’ah terpuji. Sedangkan bid’ah yang belum pernah memiliki kesamaan seperti kedermawanan dan berbuat kebajikan, maka tergolong perbuatan yang terpuji dan tidak mungkin hal tersebut menyelisihi syara’.” (Al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, 1/267)

Melalui ucapannya ini, al-Imam al-Hafizh Ibn al-Atsir al-Jaziri rahimahullah menjelaskan kepada kita bahwa segala sesuatu yang baru, jika masih berada dalam naungan keumuman perintah Allah dan Rasul-Nya, maka tergolong bid’ah terpuji, sekalipun belum pernah ada pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau juga menegaskan, berbagai macam bentuk kedermawanan dan perbuatan baik yang ada saat ini, yang boleh jadi pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam amal tersebut belum dikenal, maka ia tergolong perbuatan terpuji yang tidak mungkin menyalahi hukum-hukum syara’. 

h. Imam al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani
Beliau adalah seorang hafizh  lagi faqih bermazhab Syafi’i. Siapa yang tidak mengenalnya dan siapa yang tidak mengakui kedalaman dan keluasan ilmunya. Beliaulah penulis kitab Fath al-Bari yang menjadi syarah kitab Shahih Bukhari, yang hingga saat ini menjadi rujukan umat Islam. Tentang bid’ah, beliau memiliki kesamaan pandangan dengan al-Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam rahimahullah dan al-Imam al-Suyuthi rahimahullah. Simaklah ucapan beliau berikut ini:

وَالْبِدْعَةُ أَصْلُهَا مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍِ سَابِقٍٍ وَتُطْلَقُ فِي الشَّرْعِ فِيْ مُقَابِلِ السُّنَّةِ فَتَكُوْنُ مَذْمُوْمَةً وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍِ فِي الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌُ وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍِ فِي الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌُ وَإِلاَّ فَهِيَ مِنْ قِسْمِ الْمُبَاحِ وَقَدْ تَنْقَسِمُ إِلَى اْلأَحْكَامِ الْخَمْسَةِ


“Dari segi bahasa, bid’ah adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya. Dalam syara’, bid’ah diucapkan sebagai lawan bagi sunnah, sehingga bid’ah itu pasti tercela. Sebenarnya, apabila bid’ah itu masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap baik oleh syara’, maka disebut bid’ah hasanah. Bila berada dalam naungan sesuatu yang dianggap buruk menurut syara’, maka disebut bid’ah mustaqbahah (tercela). Bila tidak termasuk dalam naungan keduanya, maka menjadi bagian yang bersifat mubah. Dan bid’ah itu dapat dibagi menjadi lima hukum.” (Fath al-Bari, 4/253)

i. Imam al-Shan’ani
Beliau adalah seorang muhaddits dan faqih, penulis kitab Subul al-Salam yang menjadi syarah bagi kitab Bulugh al-Maram. Di dalam kitab tersebut ada ungkapan beliau yang berkaitan dengan bid’ah. Beliau berkata:

الْبِدْعَةُ لُغَةًَ: مَا عُمِلَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍِ سَابِقٍ، وَالْمُرَادُ بِهَا هُنَا: مَا عُمِلَ مِنْ دُوْنِ أَنْ يَسْبِقَ لَهُ شَرْعِيَّةٌُ مِنْ كِتَابٍِ وَلاَ سُنَّةٍِ وَقَدْ قَسَّمَ الْعُلَمَاءُ الْبِدْعَةَ عَلَى خَمْسَةِ أَقْسَامٍِ: وَاجِبَةٍِ كَحِفْظِ الْعُلُوْمِ بِالتَّدْوِيْنِ وَالرَّدِّ عَلَى الْمَلاَحِدَةِ بِإِقَامَةِ اْلأَدِلَّةِ، وَمَنْدُوْبَةٍِ كَبِنَاءِ الْمَدَارِسِ، وَمُبَاحَةٍِ كَالتَّوْسِعَةِ فِيْ أَلْوَانِ الطَّعَامِ وَفَاخِرِ الثِّيَابِ، وَمُحَرَّمَةٍِ وَمَكْرُوْهَةٍِ وَهُمَا ظَاهِرَانِ، فَقَوْلُهُ: -كُلُّ بِدْعَةٍِ ضَلاَلَةٌُ- عَامٌّ مَخْصُوْصٌ


Menurut bahasa, bid’ah adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa contoh sebelumnya. Yang dimaksud bid’ah di sini adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului adanya pengakuan syara’ melalui al-Qur’an dan Sunnah. Ulama telah membagi bid’ah ke dalam lima bagian: a) Bid’ah wajib, seperti memelihara ilmu-ilmu agama dengan membukukannya dan menolak terhadap kelompok-kelompok sesat dengan menegakkan dalil-dalil; b) Bid’ah mandubah, seperti membangun berbagai madrasah; c) bid’ah mubahah, seperti menjamah makanan yang bermacam-macam dan baju yang indah; d) bid’ah muharramah; dan e) bid’ah makruhah, sedangkan keduanya telah jelas contoh-contohnya. Dengan demikian, hadist yang berbunyi –“Semua bid’ah itu sesat”— adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya.” (Subul al-Salam, 2/48)  

Nah, perhatikanlah berbagai uraian tentang bid’ah yang telah disampaikan oleh para ulama terkemuka dari setiap kurun waktu di atas. Mereka adalah para ulama pewaris ilmu-ilmu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang memiliki keluasan ilmu dan pemahaman yang baik tentang syari’at, dan tulisan-tulisan yang mereka tinggalkan telah menjadi rujukan untuk memahami bagaimana Islam ini yang sesungguhnya, sejak dahulu hingga saat ini, bahkan untuk masa-masa yang akan datang. 

Dengan keluasan ilmu yang mereka miliki, mereka tidak mengingkari adanya bid’ah hasanah. Mereka tidak menganggap bid’ah dhalalah semua amal kebajikan yang tidak pernah ada pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Mereka menjadikan al-Qur’an, Sunnah, Atsar dan Ijma’ sebagai tolok ukur untuk menetapkan sesuatu itu sebagai bid’ah dhalalah atau bid’ah hasanah. Segala macam hal baru di dalam agama yang tidak menyelisihi al-Qur’an, Sunnah, Atsar dan Ijma’ mereka masukkan ke dalam bagian bid’ah hasanah. Sedangkan segala hal baru yang menyelisihinya adalah bid’ah dhalalah yang harus dicela, ditentang dan pelakunya harus dijauhi. 

Lalu, bagaimana mungkin saat ini ada segelintir orang yang berani mengingkari bid’ah hasanah dan mencela para ulama yang membenarkan keberadaan bid’ah hasanah, sementara mereka bukanlah tergolong al-muhaddits, al-hafizh, al-faqih, dan berbagai gelar lainnya. Para ulama yang mengakui keberadaan bid’ah hasanah adalah orang-orang yang telah menghafal berpuluh ribu, bahkan ratusan ribu hadits lengkap dengan sanad dan  hukum matannya. Sementara mereka yang bisanya hanya mencela itu, bahkan tak memiliki hafalan sepuluh buah hadits pun, lengkap dengan sanad dan hukum matannya. Jika demikian keadaannya, pendapat siapakah yang lebih layak kita ikuti? Yang hafal ratusan ribu hadits atau yang hanya mampu mencela saja? Pikirkanlah! (Selesai)

Pengertian Bid'ah Menurut Syara' (2)

Islam Media News.com ~ Berikut adalah bagian ke-2 pembahasan tentang Pengertian Bid'ah Menurut Syara'. Bagian pertama silakan baca di sini


b. Imam al-Nawawi

Beliau adalah seorang hafizh dan faqih dalam mazhab Syafi’i yang telah menghasilkan banyak karya yang hingga saat ini masih dikaji di dunia Islam. Beliau memberi pengertian bid’ah sebagai berikut:

هِيَ إِحْدَاثُ مَالَمْ يَكُنْ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum pernah ada pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, 3/22)

Selain memberikan pengertian bid’ah, beliau pun menjelaskan bahwa bid’ah itu terbagi ke dalam dua bagian. Beliau berkata:

هِيَ أَيِ الْبِدْعَةُ مُنْقَسِمَةٌُ إِلَى حَسَنَةٍِ وَقَبِيْحَةٍِ


“Bid’ah terbagi menjadi dua: bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah qabihah (buruk). (Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, 3/22)

c. Imam al-Syafi’i 
Beliau adalah seorang mujtahid mutlaq sekaligus pendiri mazhab Syafi’i, yang diikuti oleh mayoritas kaum Ahlussunnah wal-Jama’ah. Beliau berkata tentang bid’ah:

اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ: مَا اُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ اِجْمَاعًا فَهُوَ بِدْعَةُ الضَّلاَلَةِ  وَمَا اُحْدِثَ فِي الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًَا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ مُحْدَثَةٌُ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍِ


“Perkara yang baru terbagi menjadi dua bagian. Pertama sesuatu yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau Atsar (apa yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkari), inilah bid’ah yang sesat. Kedua perkara yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, inilah sesuatu yang baru yang tidak tercela.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam Manaqib al-Syafi’i, 1/469)

Dalam riwayat lain, yakni yang berasal dari Imam Abu Nu’aim, juga disebutkan bahwa Imam al-Syafi’i berkata:

اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: مَحْمُوْدَةٌُ وَمَذْمُوْمَةٌُ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ، وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ


“Bid’ah itu terbagi dua: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji adalah yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, sedangkan bid’ah tercela adalah yang menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Fath al-Bari, Juz 17, hal. 10)

Kalau kita perhatikan ungkapan Imam al-Syafi’i di atas terlihat dengan jelas bahwa beliau membagi bid’ah ke dalam dua kategori: bid’ah dhalalah (bid’ah sesat/tercela) dan bid’ah hasanah (bid’ah terpuji/baik). Yang menjadi tolok ukur dalam membedakan mana bid’ah tercela dan mana bid’ah terpuji adalah al-Qur’an, Sunnah Nabi Saw, Atsar para sahabat, dan Ijma’ para ulama. Jika sesuatu yang baru itu bertentangan dengan al-Qur’an, Sunnah, Atsar dan Ijma’, maka ia tergolong bid’ah dhalalah. Sedangkan apabila ia bersesuaian dengan hal-hal tersebut, maka ia tergolong bid’ah hasanah, sekalipun belum pernah ada pada masa Rasulullah Saw.

Bahkan Imam al-Syafi’i menafikan nama bid’ah terhadap sesuatu yang memiliki landasan syar’i meskipun belum pernah diamalkan pada masa salaf.


Simaklah perkataan beliau berikut ini:

كُلُّ مَا لَهُ مُسْتَنَدٌ مِنَ الشَّرْعِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْ بِهِ السَّلَفُ ِلأَنَّ تَرْكَهُمْ لِلْعَمَلِ بِهِ قَدْ يَكُوْنُ لِعُذْرٍِ قَامَ لَهُمْ فِي الْوَقْتِ أَوْ لِمَا هُوَ أَفْضَلُ مِنْهُ أَوْ لَعَلَّهُ لَمْ يَبْلُغْ جَمِيْعَهُمْ عِلْمٌ بِهِ -- الحافظ الغمار، إتقان الصنعة في تحقيق معنى البدعة، ص/٥


“Segala sesuatu yang memiliki dasar dari dalil-dalil syar’i, maka bukan termasuk bid’ah meskipun belum pernah dilakukan pada masa salaf. Karena sikap mereka yang meninggalkan hal tersebut terkadang karena ada uzur yang terjadi pada saat itu, atau karena ada amaliah lain yang lebih utama, dan atau barangkali hal itu belum terlintas di dalam pengetahuan mereka.”


Ketika Imam al-Syafi’i berkata demikian tentunya pembaca tidak akan berpikir bahwa ucapan itu tanpa dalil. Beliau adalah seorang ulama yang pendapatnya paling banyak dianut oleh umat Islam. Namun rasanya kurang tepat bila tidak kami sertakan di sini dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat Imam al-Syafi’i saat beliau membagi bid’ah menjadi dua bagian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.


Dalil Pertama:
Hadits yang bersumber dari Aisyah ra yang berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:

‏ ‏مَنْ ‏ ‏أَحْدَثَ ‏ ‏فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ ‏ ‏رَدٌّ


“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baru dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak.” (HR Imam Muslim)


Dalil Kedua:
Hadits yang bersumber dari Jarir bin Abdillah al-Bajali ra yang berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:

‏‏مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ ‏

“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatan tersebut, juga pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka, dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah (perbuatan) yang buruk maka baginya dosa dari perbuatan tersebut, juga dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Imam Muslim)


Coba perhatikan hadits tersebut. Tidakkah di dalamnya terdapat kebolehan, bahkan anjuran agar setiap Muslim mengadakan (menciptakan) sunnah hasanah (perbuatan baik). Ada janji Nabi Saw di dalam hadits tersebut yang menyatakan bahwa seorang Muslim yang merintis perbuatan baik di dalam agama ini, lalu ada orang lain yang mengikutinya, maka ia akan memperoleh dua macam pahala: pahala karena ia telah merintis sebuah perbuatan baik dan pahala karena ada orang lain yang mengikuti perbuatan baik yang dirintisnya itu. 

Sebaliknya, yang dilarang adalah merintis (menciptakan/mengadakan) perbuatan buruk. Nabi Saw mengancam orang-orang yang melakukan hal ini dengan dua macam dosa: dosa rintisannya terhadap perbuatan buruk dan dosa karena ada orang yang mengikuti perbuatan buruknya itu. Perlu diingat bahwa sunnah hasanah dan sunnah sayyiah yang disebutkan dalam hadist tersebut tidaklah terikat hanya pada masa kehidupan Nabi Saw saja, namun maknanya melingkupi kedua jenis perbuatan tersebut sejak ditetapkannya syari’at itu hingga saat ini dan masa yang akan datang.

Dalil Ketiga:
Hadits yang bersumber dari Abdurrahman bin Abd al-Qari ra yang berkata:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اْلقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ اْلخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِيْ رَمَضَانَ إِلَى اْلمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ اََوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُوْنَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍِ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّوْنَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ: نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هَذِهِ.


“Abdurrahman bin Abd al-Qari berkata, “Suatu malam di bulan Ramadhan aku pergi ke masjid bersama Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ternyata orang-orang di masjid berpencar-pencar dalam sekian kelompok. Ada yang shalat sendirian. Ada juga yang shalat menjadi imam beberapa orang. Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku berpendapat, andaikan mereka aku kumpulkan dalam satu imam, tentu akan lebih baik.” Lalu beliau mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Malam berikutnya, aku ke masjid lagi bersama Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dan mereka melaksanakan shalat bermakmum pada seorang imam. Menyaksikan hal itu, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR Imam Bukhari dan Imam Malik)

Hadits ini menjelaskan tentang ucapan Umar bin Khaththab ra yang mengatakan bahwa shalat Tarawih secara berjamaah terus menerus selama bulan Ramadhan adalah bid’ah, namun tentunya bid’ah yang baik. 

Berdasarkan pada tiga hadits di atas muncullah pendapat Imam al-Syafi’i yang menegaskan bahwa bid’ah itu terbagi dua: bid’ah dhalalah dan bid’ah hasanah. Sebenarnya terdapat banyak dalil yang menudukung fatwa ini, namun bagi orang yang berakal, tiga dalil pun sudah cukup untuknya guna mengakui kebenaran fatwa tentang bid’ah yang disampaikan oleh al-Imam al-Syafi’i ini.

d. Imam al-Suyuthi 
Beliau adalah seorang ulama besar di lingkungan mazhab Syafi’i yang telah menulis banyak kitab dalam berbagai disiplin ilmu. Di antara kitab karyanya adalah Tanwir al-Halik Syarah Muwatha’ Malik, Syarah Sunan Nasa’i, dan penulis dari separuh isi kitab Tafsir Jalalain. Tentang bid’ah beliau berkata:

أَصْلُ الْبِدْعَةِ مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍِ سَابِقٍ، وَتُطْلَقُ فِى الشَّرْعِ عَلَى مَا يُقَابِلُ السُّنَّةَ أَيْ مَالَمْ يَكُنْ فِيْ عَهْدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَنْقَسِمُ إِلَى اْلأَحْكَامِ الْخَمْسَةِ


“Maksud asal dari kata ‘bid’ah’ adalah sesuatu yang baru diadakan tanpa adanya contoh yang mendahuluinya. Dalam istilah syari’at, bid’ah adalah lawan dari sunnah, yaitu sesuatu yang belum ada pada masa Nabi Saw. Kemudian hukum bid’ah terbagi ke dalam hukum yang lima.” (Tanwir al-Halik, Juz I, hal. 137)

Bersambung ke bagian ke-3

Diberdayakan oleh Blogger.