Home » » Hukum Bermakmum Pada Imam Yang Tidak Fasih

Hukum Bermakmum Pada Imam Yang Tidak Fasih

Assalamu’alaikum. Wr Wb. Buya Yahya saya mau bertanya. Bagaimana hukumnya bermakmum kepada orang yang bacaannya tidak fasih ?

Jawaban :

Wa’alaikumsalam Wr Wb. Syarat menjadi imam adalah pertama, asalkan sholatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri dan kedua sah menurut makmum, maka dia bisa jadi imam untuk orang lain. Adapun jika sholatnya sah menurut imam dan tidak sah menurut makmum, maka dalam madzhab Syafi’i ada dua pendapat yang keduanya bisa diambil.

Pendapat pertama: (al-'Ibroh bi'tiqodil makmum), maksudnya jika sholat imam menurut makmum tidak sah seperti jika bacaan imam tidak fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam fatihah, maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak sah sholatnya jika bermakmum dengan imam tersebut.

Pendapat kedua: (Al'ibroh bi'tiqodil imam), maksudnya jika imam sudah sah menurut imam, maka siapapun boleh bermakmum dengannya, maka sholat makmum tetap sah biarpun dia biasa membaca bismillah dan imamnya ternyata tidak membacanya. Pendapat yang kedua inilah yang lebih layak dihadirkan saat ini untuk meredam perdebatan.

Ada beberapa tatakrama jadi imam yang harus diperhatikan diantaranya adalah tahu diri. Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam, sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam. Sebaliknya jika anda menemukam imam yang tidak bijak, maka anda jangan ikut-ikut tidak bijak, ambilah pendapat kedua dan sahlah sholat anda. Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki.

Wallahu a'lam bishshawab.

Dr. KH. Yahya Zainul Ma'arif / Buya Yahya

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.