Home » » Pimpinan MTA Halalkan Makan Cindil (Anak Tikus)

Pimpinan MTA Halalkan Makan Cindil (Anak Tikus)

Islam Media News.com ~ Ketua Umum Majelis Tafsir Al-Qur'an (MTA) Ahmad Sukino diketahui kembali mengeluarkan fatwa kontroversialnya ketika menyatakan bahwa cindil atau anak tikus itu hukumnya halal kalau dimakan. Pernyataan tersebut bisa dilihat di video yang banyak beredar di media sosial seperti Youtube dan Facebook. Tidak diketahui pasti kapan tayangan video tersebut direkam. Namun dalam video tersebut terlihat dan terdengar jelas bagaimana Ustadz Sukino menyatakan kehalalan memakan cindil atau anak tikus.
Dalam video tersebut tampak salah seorang jama'ah MTA menanyakan beberapa pertanyaan kepada Ustadz Sukino.
Pertanyaan:
Jika orang menelan hidup-hidup binatang seperti cindil atau anak tikus itu bagaimana ustadz? Karena dalam hewan tersebut ada darah yang mengalir.

Jawab Ustadz Sukino:
Cindil tikus kamu makan ya agak susah lah, tapi coba celupkan sama kecap lalu buka mulut maka masuk sendiri. Itu pengobatan awur-awuran (ngawur). Kok punya pendapat begitu itu ilmu darimana? Apa pernah diselidiki kalau cindil tikus dimakan hidup-hidup itu kita jadi sehat? Malah nanti besar di ususmu bisa dimakan itu ususmu. Jadi jangan ditiru!
Tapi kalau perkara halal-haramnya ya HALAL saja karena tikus itu tidak perlu disembelih. Tikus kan tidak punya Nahr (leher), kalau masalah dimakan harus disembelih kan tikus apalagi cindil masih kecil bagaimana mau menyembelihnya.

Video selengkapnya bisa dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=2ngj8u1IJj8 

Padahal tikus merupakan hewan yang haram dimakan. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101)

Imam Nawawi berkata, “Diharamkan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh seperti ular, kalajengking, burung gagak, hida-ah dan tikus.” (Minhajut Tholibin, 3: 340).

(abu umar)
Sumber: Suara Muslim

5 komentar:

  1. Itu isinya dia gak dukung cindil dimakan.. Ada kalimat "itu pengobatan awur" awuran,"

    Kalo masalah halal apa engaknya ane emang gak faham ya. Tapi maksud usd sukino itu tikus itu langsung dibunuh gpp asal jgn disembelih.

    Kalo masalah ayam haram.. Itu pasti gak universal loh.. Soalnya suka ada kan restoran punya ayammnya gk disembelih jd haram.

    Intinya fahamin dulu dong gan maksud orang.. Usd sukino bukan halalin cindil tapi halalin tikusnya.

    Ane bukn pendukung beliau cuman meluruskan apa yg perlu di luruskan.. Tapi bagi ane tikus itu haram kok krn dia hewan menjijikan

    BalasHapus
  2. Betul tu Riky.binatang tikus klu dah di haram kn ini kn pula ank tikus.sama juga mcm babi.klu babi dah diharam kn ini kn pula ank baby.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ngapain tikus ikut2 diharamkan. Apa karena binatang yg wajib dibunuh , atau menjijikan . Kalau ini dibuat pegangan akan bayak hewan yg ga kita konsumsi.kembali ke Qur'an saja , kan sdh disebutkan yg haram itu cuma babi dan yg lain halal asal tdk ragu dan jijik sebelum mengkonsumsi. Yg halal aja bs haram kalau ada perasaan ragu dan jijik. Sedang yg haram jd halal kalau terpaksa dan dipaksa . Bgt sj .

      Hapus
  3. Lho ,...gawat jadinya kalau tikus haram karena jijik. Semua hewan kecuali babi yg sdh di nas haram itu kalau sebeljm makan sdh jijik dan ragumragu disitu muncul hukum haram. Sdh lah kemablikan sj ke Qur'an , selain babi itu halal asal tdk ragu dan jijik dlm menghadapi hidangan yg ada dan sdh disebelih ala Islam .

    BalasHapus
  4. Barusan sy juga dpt rangkuman yg menerangkan bahwa dabt jenis biawak dan biawak di klasifikan bahwa dabt halal ,sedang biawak haram karena jijik , karakternya buas,pemangsa ,pemakan bangkai . Lho kok bgt. Apa ga lihat Qur'an ta , yg diharamkan itu babi dan lain halal asal tidak ragu2 dan jijik.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.