Islam Media News.com ~ 1. Shalih (jakarta) : Ustadz, ada non
muslim yang percaya dengan Allah dan nabi Muhammad, tapi dia gak mau
masuk Islam, gimana hukumnya ? dan definisi kafir itu apa sih dalam
pandangan syare'at ?. 2. Khairul Anam (Semarang) : ustadz, saya mau
tanya definisi kafir dan iman itu apa ?. (Dua pertanyaan yang saling
berkaitan )
Jawaban :
1. Makna kufr atau kafir dalam syare’at adalah mengingkari ketuhanan Allah atau keesaan Allah, mengingkari kenabian salah satu nabi yang sah dalam al-Quran, mengingkari syare’at Islam dan melakukan perbuatan yang dihukumi kufr secara hukum jika dilakukan. Semua ini teringkas dalam definsi : “Mengingkari apa yang sudah pasti dibawa oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali bagi mereka yang baru memeluk agama Islam atau hidup jauh dari dakwah Islam atau perkara yang samar “.
Imam an-Nawawi mengatakan :
إن من جحد ما يعلم من دين الإسلام ضرورة حكم بردته وكفره ، إلا أن يكون قريب عهد بالإسلام ، أو نشأ ببادية بعيدة ، ونحوه ممن يخفى عليه فيعرف ذلك ، فإن استمر حكم بكفره
“Sesungguhnya orang yang mengingkari sesuatu yang diketahui secara pasti dalam agama Islam, maka dihukumi murtad dan kafir, kecuali jika dia baru saja masuk Islam atau dia hidup di tempat yang jauh (dari dakwah Islam) dan semisalnya dari orang yang samar atasnya lalu mengetahuinya, jika terus seperti itu, maka dihukumi kafir “. (Syarh sahih Muslim : 1/128)
Artinya seseorang dihukumi kafir jika mengingkari perkara syare’at yang sudah pasti diketahui bagi setiap orang (dharurah) yakni diketahui baik orang khusus (alim) atau pun orang awam semisal sholat fardhu dan meminum khomer, bukan perkara yang samar yakni perkara yang diketahui oleh orang khusus saja semisal pembagian hak waris seperenam untuk cucu perempuan.
- Orang non Muslim yang mempercayai Allah dan Nabi Muhammad, akan tetapi tidak mau iqrar (mengakui) dengan lisannya dan tunduk terhadap ajarannya, maka mereka tetap dihukumi kafir atau non Muslim. Karena manusia hanya ada dua dalam segi keimanan yaitu mukmin dan kafir. Jika telah mempercayai Allah dan Nabi Muhammad kemudian mengiqrar dengan lisannya, maka dia telah masuk kategori muslim yang mukmin.
Adapun jika seorang muslim yang beriman namun tidak melakukan amalan keimanan seperti puasa Ramadhan, sholat fardhu, maka dia disebut mukmin yang bermaksyiat atau munafiq. Jika dia meninggalkannya karena mengingkari kewajiban puasa dan sholat, maka dia telah murtad. Adapun jika seorang mukmin yang melakukan semua perbuatan keimanan, maka dia disebut mukmin yang sempurna keimanannya.
2. Ada sebagian ulama yang mendefiniskan kufr dengan kebalikannya dari iman (نقيض الايمان). Maka jika menurut persepsi kaum yang mendefiniskan iman dengan pembenaran dalam hati, pengakuan dengan lisan dan pelaksanaan dengan amal, maka makna kufr adalah tidak ada pembenaran dalam hati, tidak ada pengakuan dengan lisan dan tidak ada pelaksanaan dengan amal. Maka menurut kelompok ini, orang muslim yang meninggalkan sholat dihukumi kafir secara muthlaq sama ada meninggalkannya sengaja atau tidak..(Lihat Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah : 7/222 )
Pemahaman ini dianut oleh kelompok wahabi, adapun Mu’tazilah maka menurut mereka orang muslim yang meninggalkan pelaksaan amal seperti sholat, maka dia tidak kafir akan tetapi dia di antara dua manzilah yakni antara mukmin dan kafir. Sedangkan Khowarij mengukumi kafir demikian juga pelaku dosa besar. (Lihat Syarh Jauharah at-Tauhud, al-Baijuri : 46)
Sedangkan jika menurut persepsi kaum yang mendefinisikan iman dengan pembenaran dalam hati, pengakuan dengan lisan dan pelaksaan amal hanya lah sebagai syarat kesempurnaan iman, maka menurut kelompok ini orang muslim yang meninggalkan sholat tidaklah dihukumi kafir kecuali jika meninggalkannya dengan adanya juhud atau ingkar yakni mengingkari wajibnya sholat fardhu. Pemahaman ini dianut oleh kelompok mayoritas muslim yakni Asy’ariyyah dan ulama salaf. (Lihat Syarh Jauharah at-Tauhud, al-Baijuri : 45 dan syarah Ummul Barahin : 83 juga Ittihaf al-murid : 92 dan Ushul ad-Din, al-Baghdadi : 247)
Syaikh Al-Baijuri mengatakan :
وهذا شرط كمال على المختار عند أهل السنة، فمن أتى بالعمل فقد حصل الكمال، ومن تركه فهو مؤمن، لكنه فوّت على نفسه الكمال إذا لم يكن مع ذلك استحلال أو عناد للشارع أو شك في مشروعيته، وإلا فهو كافر فيما علم من الدين بالضرورة
Jawaban :
1. Makna kufr atau kafir dalam syare’at adalah mengingkari ketuhanan Allah atau keesaan Allah, mengingkari kenabian salah satu nabi yang sah dalam al-Quran, mengingkari syare’at Islam dan melakukan perbuatan yang dihukumi kufr secara hukum jika dilakukan. Semua ini teringkas dalam definsi : “Mengingkari apa yang sudah pasti dibawa oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali bagi mereka yang baru memeluk agama Islam atau hidup jauh dari dakwah Islam atau perkara yang samar “.
Imam an-Nawawi mengatakan :
إن من جحد ما يعلم من دين الإسلام ضرورة حكم بردته وكفره ، إلا أن يكون قريب عهد بالإسلام ، أو نشأ ببادية بعيدة ، ونحوه ممن يخفى عليه فيعرف ذلك ، فإن استمر حكم بكفره
“Sesungguhnya orang yang mengingkari sesuatu yang diketahui secara pasti dalam agama Islam, maka dihukumi murtad dan kafir, kecuali jika dia baru saja masuk Islam atau dia hidup di tempat yang jauh (dari dakwah Islam) dan semisalnya dari orang yang samar atasnya lalu mengetahuinya, jika terus seperti itu, maka dihukumi kafir “. (Syarh sahih Muslim : 1/128)
Artinya seseorang dihukumi kafir jika mengingkari perkara syare’at yang sudah pasti diketahui bagi setiap orang (dharurah) yakni diketahui baik orang khusus (alim) atau pun orang awam semisal sholat fardhu dan meminum khomer, bukan perkara yang samar yakni perkara yang diketahui oleh orang khusus saja semisal pembagian hak waris seperenam untuk cucu perempuan.
- Orang non Muslim yang mempercayai Allah dan Nabi Muhammad, akan tetapi tidak mau iqrar (mengakui) dengan lisannya dan tunduk terhadap ajarannya, maka mereka tetap dihukumi kafir atau non Muslim. Karena manusia hanya ada dua dalam segi keimanan yaitu mukmin dan kafir. Jika telah mempercayai Allah dan Nabi Muhammad kemudian mengiqrar dengan lisannya, maka dia telah masuk kategori muslim yang mukmin.
Adapun jika seorang muslim yang beriman namun tidak melakukan amalan keimanan seperti puasa Ramadhan, sholat fardhu, maka dia disebut mukmin yang bermaksyiat atau munafiq. Jika dia meninggalkannya karena mengingkari kewajiban puasa dan sholat, maka dia telah murtad. Adapun jika seorang mukmin yang melakukan semua perbuatan keimanan, maka dia disebut mukmin yang sempurna keimanannya.
2. Ada sebagian ulama yang mendefiniskan kufr dengan kebalikannya dari iman (نقيض الايمان). Maka jika menurut persepsi kaum yang mendefiniskan iman dengan pembenaran dalam hati, pengakuan dengan lisan dan pelaksanaan dengan amal, maka makna kufr adalah tidak ada pembenaran dalam hati, tidak ada pengakuan dengan lisan dan tidak ada pelaksanaan dengan amal. Maka menurut kelompok ini, orang muslim yang meninggalkan sholat dihukumi kafir secara muthlaq sama ada meninggalkannya sengaja atau tidak..(Lihat Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah : 7/222 )
Pemahaman ini dianut oleh kelompok wahabi, adapun Mu’tazilah maka menurut mereka orang muslim yang meninggalkan pelaksaan amal seperti sholat, maka dia tidak kafir akan tetapi dia di antara dua manzilah yakni antara mukmin dan kafir. Sedangkan Khowarij mengukumi kafir demikian juga pelaku dosa besar. (Lihat Syarh Jauharah at-Tauhud, al-Baijuri : 46)
Sedangkan jika menurut persepsi kaum yang mendefinisikan iman dengan pembenaran dalam hati, pengakuan dengan lisan dan pelaksaan amal hanya lah sebagai syarat kesempurnaan iman, maka menurut kelompok ini orang muslim yang meninggalkan sholat tidaklah dihukumi kafir kecuali jika meninggalkannya dengan adanya juhud atau ingkar yakni mengingkari wajibnya sholat fardhu. Pemahaman ini dianut oleh kelompok mayoritas muslim yakni Asy’ariyyah dan ulama salaf. (Lihat Syarh Jauharah at-Tauhud, al-Baijuri : 45 dan syarah Ummul Barahin : 83 juga Ittihaf al-murid : 92 dan Ushul ad-Din, al-Baghdadi : 247)
Syaikh Al-Baijuri mengatakan :
وهذا شرط كمال على المختار عند أهل السنة، فمن أتى بالعمل فقد حصل الكمال، ومن تركه فهو مؤمن، لكنه فوّت على نفسه الكمال إذا لم يكن مع ذلك استحلال أو عناد للشارع أو شك في مشروعيته، وإلا فهو كافر فيما علم من الدين بالضرورة
“Dan
ini (pelaksaan dengan amal) adalah syarat kesmpurnaan iman sesuai
pendapat terpilih menurut Ahlus sunnah. Barangsiapa yang melakukan
pelaksaan amal, maka dia telah mendapatkan kesempurnaan iman, dan
barangsiapa yang meninglkannya, maka dia tetap mukmin, akan tetapi
tertinggal kesempurnaan iman pada dirinya, jika tidak disertai
penghalalan atau penentangan terhadap syare’at atau ragu di dalam ke
masyru’iyyahannya. Jika dia disertai penghalalan atau ragu di dalam ke
syare’atannya, maka dia dihukumi kafir terhadap perkara yang diketahui
secara pasti “ (Lihat Syarh Jauharah at-TauhId, al-Baijuri : 45)
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan :
فالسلف قالوا هو اعتقاد بالقلب، ونطق باللسان ،وعمل بالأركان، وأرادوا بذلك أن الأعمال شرط في كماله، ومن هنا نشأ لهم القول بالزيادة والنقصان
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan :
فالسلف قالوا هو اعتقاد بالقلب، ونطق باللسان ،وعمل بالأركان، وأرادوا بذلك أن الأعمال شرط في كماله، ومن هنا نشأ لهم القول بالزيادة والنقصان
“Ulama
salaf berpendapat (iman) itu adalah keyakinan dalam hati, pengucapan
dengan lisan dan pelaksanaan dengan amal, yang mereka maksud adalah
bahwa pelaksanaan amal itu adalah sebagai syarat dalam kesempurnaan iman
(bukan syarat keabsahan iman), dari sinilah muncul ucapan bahwa iman
itu bisa bertambah dan berkurang “.
Ustadz Ibnu Abdillah al-Katibiy
Sumber: Di sini
0 komentar:
Posting Komentar